Pemprov Sumsel Terima Arahan Kemendagri RI Terkait Percepatan Penanganan Covid-19

:


Oleh MC Provinsi Sumatera Selatan, Jumat, 3 April 2020 | 18:08 WIB - Redaktur: Tobari - 278


Palembang, InfoPublik - Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, diwakili Sekda Sumsel H. Nasrun Umar, melaksanakan Video Conference bersama Kementerian Dalam Negeri RI dengan agenda penyampaian arahan Menteri Dalam Negeri RI kepada pemerintah provinsi dab Kabupaten /Kota se Indonesia terkait langkah-langkah antisipasi penanganan penyebaran Covid-19.

Video Conference bersama Plt. Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik, dan Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah DR. Mochammad Ardian, M.Si., itu berlangsung di Sumsel Command Center, Kantor Gubernur Sumsel, Jum'at (3/4/2020).

Dikesempatan itu, H. Nasrun Umar menyampaikan kondisi terkini Covid-19 di Provinsi Sumsel dan upaya pencegahan penyebaran dan penanggulangan Covid-19 di Sumsel.

Pemerintah Provinsi Sumsel telah menyiapkan Rumah Sehat Covid-19 Provinsi Sumsel yang berlokasi di Wisma Atlet Jakabaring guna mengantisipasi meningkatnya jumlah ODp di Sumsel. "Tadi disampaikan juga oleh pak Sekjen dan Dirjen Bina keuangan daerah terkait khususnya mengenai realokasi anggaran yang kita semua (daerah) harus melakukan percepatan," ungkapnya.

Nasrun Umar mengatakan, Pemprov Sumsel sudah fokus sejak disampaiakannya arahan Kemendagri tentang realokasi anggaran terkait percepatan penanganan Covid-19 di Sumsel.

"Berdasarkan arahan Gubernur Sumsel H. Herman Deru bahwa TAPD telah melaksanakan itu semua sehingga batas waktu 7 hari yang ditentukan kita sudah melaksanakan itu. TAPD telah berhasil menyisir dan merasionalisasi untuk kegiatan percepatan penganaganan Covid-19 sebesar Rp120 miliar," ujarnya.

Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik menyampaikan bahwa Koordinasi melalui video conference ini merupakan tindak lanjut arahan Mendagri terkait hasil Sidang Kabinet Terbatas terkait upaya penanganan Covid-19 di Indonesia. 

Kebijakan yang telah diambil pemerintah antara lain mengeluarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Sejalan dengan kebijakan itu, jajaran Kemendagri juga telah melakukan sejumlah langkah untuk mengoptimalkan penanganan Covid-19 di daerah khususnya terkait pengalokasian anggaran. 

Ada sejumlah hal yang menjadi penekanan Kemendagri, yaitu agar pemerintah daerah melakukan percepatan alokasi anggaran tertentu terkait penanganan Covid-19, refocusing (mengubah fokus) anggaran, jaring pengaman sosial untuk mengantisipasi dampak Covid-19 dan imbauan agar masyarakat tidak pulang kampung atau mudik untuk meminimalisir penyebaran penyakit yang menyerang sistem pernafasan ini.

Terkait dengan refocusing anggaran, daerah dapat melakukan penjadwalan ulang kegiatan yang sebelumnya telah dialokasikan dalam APBD masing-masing. Bila alokasi dana tak terduga masih kurang untuk penanganan Covid-19, hasil refocusing itu bisa digunakan untuk menambah pos anggaran tak terduga. 

Jadwal ulang kegiatan, tak hanya diberikan untuk Dinas Kesehatan sebagai OPD yang bersentuhan langsung dengan penanganan Covid-19, namun juga diperuntukkan bagi OPD lain yang juga terkait dengan penanganan pandemi ini. "Silakan seluruh OPD, usulkan rencana kebutuhan belanjanya," sebutnya.

Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah DR. Mochammad Ardian, M.Si menambahkan, Kemendagri juga menyederhanakan proses pencairan hibah dan bansos, khusus yang berkaitan dengan upaya penanganan Covid-19. Hibah biasanya terkait  kerjasama dengan instansi vertikal, sementara bansos diarahkan untuk kelompok masyarakat yang terdampak. 

Contoh kebijakan hibah misalnya pada kasus ketersediaan faskes yang dimiliki pemerintah daerah terbatas, kemudian ada faskes milik TNI/Polri yang bisa dimanfaatkan, itu bisa dialokasikan dana hibah dari pemerintah daerah.

Dalam situasi darurat, proses pemberian hibah tak harus mengikuti alur atau mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

Namun tetap diingatkan bahwa pemberian hibah berbasis usulan yang jelas terkait penanganan Covid-19. Usulan tersebut dianalisa secara matang dan mendalam lanjut dibuatkan SK Kepala Daerah. 

Refocusing anggaran juga tidak mesti hanya dilakukan sekali. Dalam hal darurat, Pemerintah Daerah bisa kembali melakukan refocusing bila dibutuhkan, menyesuaikan dengan situasi yang berkembang di wilayah masing-masing.

Daerah diminta mengoptimalkan kegiatan pengadaan APD terkait penanganan Covid-19. Bila dibutuhkan, daerah juga bisa merekrut tenaga medis potensial, tenaga relawan, investigator yang bisa diberdayakan dalam penanganan Covid-19, namun mereka tetap harus diberikan pelatihan tentang SOP penanganan Covid-19. 

Mereka bisa diberikan insentif sesuai dengan aturan yang berlaku. Daerah juga bisa menyewa rumah singgah yang dapat dimanfaatkan untuk tempat karantina atau kamar isolasi. Silakan dikembangkan sesuai kebutuhan daerah.  Ketahanan pangan juga harus jadi perhatian. Perlu dipertimbangkan kebijakan pengurangan atau pembebasan pajak daerah, stimulus pada UMKM.

Hadir mendampingi Sekda Sumsel pada Video Conference itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumsel H. Iriansyah., S.Sos., SKM, M.Kes., Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Dr. Nelson Firdaus., M.M., Kepala Dinas Komuinfo Provinsi Sumsel H. Achmad Rizwan, S. STP, MM., dan Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumsel Akhmad Mukhlis SE., M.Si. (Tim Media Dinas Kominfo Provinsi Sumsel/toeb)