Cegah Covid-19, 37 Narapidana Rutan Paser Dibebaskan

:


Oleh MC KAB PASER, Jumat, 3 April 2020 | 11:42 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 575


Tana Paser, InfoPublik - Cegah penyebaran Covid-19, sebanyak 37 orang warga binaan rumah tahanan kelas II B Tanah Grogot dibebaskan melalui asimilasi tahanan.

Kepala Rutan Kelas II-B Dawa'i mengatakan pembebasan ini diatur dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham No. M-HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 Surat Edaran Dirjenpas Nomor : Pas-497.Pk.01.04.04 Tahun 2020.

"Jadi tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan Anak," ujar Dawa’I di Tana Paser, Kamis (2/04/2020).

Saat pelepasan puluhan warga binaan itu Dawa'i memberikan arahan agar pada saat menjalani asimilasi warga tahanan untuk selalu menjaga kesehatan setelah dipulangkan. "Saya harapkan untuk para warga binaan yang mendapatkan program asimilasi terus menjaga kesehatan juga meningkatnya wabah Covid-19 yang kian hari kian meningkat jumlah pasiennya," kata Dawa'i.

Dirinya juga berpendapat pembebasan asimilasi ini untuk mengantisipasi risiko penularan covid-19 di wilayah rutan Kelas IIB Tanah Grogot. "Saya harap semoga hal ini dapat mengurangi tingkat risiko rentan penularan Covid-19 yang sedang mewabah," kata Dawa'i. (MC Paser/Rizky Alfajar)