Antisipasi Covid-19, Aktivitas Panwaslu Kecamatan se Toba Resmi Dihentikan

:


Oleh MC KAB TOBA, Jumat, 3 April 2020 | 07:08 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 327


Siantar, InfoPublik - Dalam rangka mengantisipasi pencegahan dan penyebaran Covid-19, kegiatan dan aktivitas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se Kabupaten Toba dihentikan sementara.

Komisioner Panwaslu Kecamatan Siantar Narumonda (Sinar), Kabupaten Toba, Edison Marpaung mengatakan penghentian sementera aktivitas Panwaslu se kecematan ini merujuk kepada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI  Surat Edaran (SE) Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu).

Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) tentang penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19, maka Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan dihentikan sementara.

Menurut Edison, dalam SE Bawaslu Kabupaten Toba telah diputuskan untuk memberhentikan sementara para Anggota Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatra Utara pada Pilkada Tahun 2020 terhitung sejak Selasa (31/3/2020) kemarin.

"Panwaslu Kecamatan diberikan honorarium atas output kerja sampai bulan Maret, dimana selama masa pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatlan tidak diberikan honorarium. Pengaktifan Kembali Panwasiu Kecamatan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu,"kata Edison saat dihubungi MC Toba melalui selulernya pada Kamis (2/4/2020).

Terpisah, rekannya sesama Komisioner Panwaslu Sinar, B Tampubolon mengaku apapun keputusan dari atasannya itu akan dilaksanakan dengan sepenuh hati. "Sebaiknya, kami memang dirumah saja menunggu wabah virus ini reda," ujarnya. (MC Toba bern/rik)