Bawaslu Toba Berhentikan Sementara 244 Panwaslu Kelurahan Desa

:


Oleh MC KAB TOBA, Kamis, 2 April 2020 | 17:16 WIB - Redaktur: Tobari - 640


Balige, InfoPublik - Sehari setelah mengeluarkan surat pemberhentian sementara 48 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-kabupaten Toba, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toba, Provinsi Sumatra Utara, Romson Poskoro Purba mengeluarkan Surat Pemberhentian Sementara 244 Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) se-Kabupaten Toba tertanggal 31 Maret 2020.

Pemberhentian sementara ini merupakan langkah antipasi terhadap penyebaran Covid-19 (Corona Virus) berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI yang diterima Bawaslu Toba sebelumnya. Demikian disampaikan Ramson ketika dikonfirmasi MC Toba, Kamis (2/4/2020).

Pemberhentian 244 PKD terdiri 231 Desa dan 13 Kelurahan yang tertuang dalam SK Ketua Bawaslu Toba Samosir Nomor: 052/BAWASLU-PROV.SU-25/HK.01.01/03/2020 Tentang Pemberhentian Sementara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa se-Kabupaten Toba Samosir Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2020.

Sebelumnya, sesuai tahapan pelantikan PKD telah berlangsung pada tanggal 13 dan 14 Maret lalu, meski demikian pihaknya telah menyepakati akan membayar honor PKD selama satu bulan penuh.

"Meski belum penuh bekerja selama satu bulan, kita pastikan akan membayarkan honor seluruh PKD selama satu bulan penuh di bulan Maret. Pembayaran gaji PKD ini kita upayakan cair di bulan April ini," sebut Ramson.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Toba telah mengusulkan honor PKD sebesar Rp.1.100.000 per bulan. Honor PKD ini naik dari honor pada pelaksanaan Pemilu sebelumnya sebesar Rp.900.000 per bulan

"Baik Panwascam dan PKD hanya kita non aktifkan sementara dan bukan dibubarkan hingga pandemi Covid-19 ini selesai. Jika keadaan sudah aman dan arahan dari Bawaslu RI terkait pencabutan SK Pemberhentian ini telah keluar, maka kita akan mencabut kembali SK pemberhentian sementara ini," kata Ramson. (MC Toba ana/rik/toeb)