Minimalisir Penularan Covid-19, Samsat Sinjai Persingkat Layanan Pajak

:


Oleh MC KAB SINJAI, Senin, 23 Maret 2020 | 12:27 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 398


Sinjai, InfoPublik - Guna meminimalisir penyebaran Covid-19, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat mempersingkat jam pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sinjai.
 
Menurut Kepala UPT Samsat Sinjai Hj. Nursinah,  dipersingkat jam pelayanan pajak termasuk layanan unggulan yakni Kedai Samsat,  Samsat keliling dan Gerai Samsat. sesuai surat edaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan.
 
"Jam operasional Samsat stasioner atau Samsat induk kini mulai pukul 08.30 sampai pukul 15.00 wita. Biasanya Samsat dibuka mulai pukul 08.00-16.30 wita, ketentuan ini berlaku mulai hari ini tanggal 23 maret hingga 3 April 2020," ungkapnya saat ditemui, Senin (23/3/2020.
 
Menurutnya, Ini dilakukan agar petugas Samsat memiliki waktu istirahat lebih banyak dan mengurangi interaksi dengan orang lain mengingat saat ini sudah ada pasien terpapar corona di Sulsel.
 
Nursinah mengatakan bahwa untuk penagihan door to door dan penertiban kendaraan di di jalan untuk sementara juga dihentikan. "Untuk meminimalisir  bertumpuknya masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak di Kantor Samsat,  kami membuka pelayanan di Kedai Samsat jalan Persatuan Raya dan Gerai Samsat di Manipi pada pukul 09-12.00 wita, " katanya. 
 
Sementara itu Kepala Seksi Pelayanan UPT Samsat Sinjai Malik Karim mengatakan bahwa untuk mengantisipasi penularan virus ini dalam memberikan pelayanan di Kantor Samsat,  setiap wajib pajak diwajibkan untuk membersihkan tangan dengan hand sanitizer sebelum menuju loket pelayanan."Bukan hanya wajib pajak tetapi petugas pelayanan juga wajib menggunakan masker serta memakai sarung tangan dalam memberikan pelayanan, " tambahnya. (MC Sinjai AaN/Fatmawati)