Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Tuntut Penegakan Supremasi Hukum di Blora

:


Oleh MC KAB BLORA, Selasa, 25 Februari 2020 | 16:59 WIB - Redaktur: Tobari - 600


Blora, InfoPublik - Koalisi Masyarakat Anti Korupsi di Kabupaten Blora, menggelar aksi unjuk rasa turun ke jalan mendesak para aparat penegak hukum bersama elemen masyakarat untuk melakukan tindakan serius menegakkan supremasi hukum atas dugaan kasus korupsi di wilayah setempat, Selasa (25/2/2020).

Ratusan warga yang tergabung dalam aksi unjuk rasa itu datang beriringan mengendarai sejumlah truk dan angkutan bak terbuka dari wilayah Blora selatan, seperti kecamatan Randublatung, Jati dan Kradenan.

Selain itu, juga ada beberapa peserta unjuk rasa lainnya di antaranya dari kecamatan Blora dan Tunjungan.

Dalam pengawalan ketat polisi dari Polres Blora, para pengunjuk rasa mulai menggelar aksinya setelah turun dari kendaraan yang di parkir di lapangan Kridosono Blora.

Sambil membentangkan spanduk, membawa poster dan menampilkan adegan teatrikal, ratusan pengunjuk rasa itu jalan kaki dari lapangan Kridosono menuju gedung DPRD Blora dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Blora.  

Dalam press releasenya, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi menyebutkan masa depan pemberantasan korupsi di Blora kembali terancam.

Setelah dulu membuat catatan gelap terkait hilangnya berkas kasus korupsi pengadaan tanah kantor Pengadilan Agama Blora yang merugikan keuangan negara Rp1,365 miliar, kali ini tercium ada indikasi “bermain-main” dengan penanganan kasus yang ada.

Dalam press release yang dibagikan kepada masyarakat itu juga menyebutkan pasca pemanggilan 35 saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi Kunjungan Kerja DPRD Blora periode 2014-2019 oleh Kejaksaan Negeri Blora dinilai hingga saat ini belum terlihat kelanjutannya.

Bila dibandingkan dengan penanganan kasus dugaan korupsi program Upaya Khusus Sapi Induk Wajib Bunting (Upsus Siwab) tahun 2017 dan 2018 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

“Atas peristiwa itulah kita selaku masyarakat Blora mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri Blora,” kata Koordinator Umum aksi unjuk rasa, Ary Prayudhanto.

Faktanya, seperti dikutip dari press release, bila rakyat kecil mengambil kayu jati dengan nilai di bawah Rp150.000 untuk beli beras saja divonis dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.

“Ini adalah harapan masyarakat sekaligus tantangan bagi Kejaksaan untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab,” kata Ary Prayudhanto.

Hal yang sama disampaikan oleh koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi lainnya, Eko Arifianto. “Kami menuntut dituntaskannya kasus dugaan korupsi di Blora,” katanya.

Di depan gedung DPRD Blora, para pengunjuk rasa sempat melakukan orasi dan melantunkan lagu jenaka sebelum ditemui oleh Ketua DPRD Kabupaten Blora HM Dasum didampingi Kapolres Blora AKBP Antonuis Anang Tri Kuswindarto.

HM Dasum merespon tuntutan masyarakat dan menyatakan dukungan dengan menandatangani tujuh poin pakta integritas yang intinya mendukung tegaknya supremasi hukum.

“Apabila kami melanggar hal yang telah kami nyatakan dalam pakta integritas, kami siap menerima konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Ketua DPRD Blora HM Dasum sambil meneriakkan pekik kemerdekaan.

Suasana sempat memanas ketika lebih kurang 700 massa bergerak menuju ke kantor Kejaksaan Negeri yang berjarak lebih kurang 100 meter dari gedung DPRD Blora.

Aksi saling dorong antar petugas dan pengunjuk rasa terjadi karena menahan masa untuk masuk kantor Kejaksaan Negeri Blora.

Namun, tidak lama kemudian Kasi Intel Kejari Blora menemui pengunjuk rasa dan membacakan pakta integritas yang telah ditanda-tangani Kajari Blora Made Sudiatmika.

“Kami tanyakan, ternyata pihak kejaksaan negeri masih menunggu audit dari BPKP. Kajari sudah menandatangani pakta integritas untuk menuntaskan kasus-kasus,” kata Eko Arifianto.

Jika saja masih belum tuntas, kedepan akan melakukan aksi lagi dengan membawa massa yang lebih banyak.

Pihaknya juga menampik, jika ratusan para pengunjuk rasa itu menerima upah dalam aksi yang digelar. (MC Kab. Blora/Teguh/toeb).