Pemkab Belu Sosialisasi Aplikasi e-Sakip Reviu

:


Oleh MC KAB BELU, Selasa, 25 Februari 2020 | 12:45 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 391


Belu, infopublik - Pemerintah Kabupaten Belu melalui Bagian Organisasi Setda Kabupaten Belu sosialisasi penerapan aplikasi e – SAKIP Reviu bagi 65 Petugas Administrasi Lingkup Pemkab Belu, di Ruangan Bagian Organisasi Setda Kab. Belu,  Selasa (25/02/2020).

Aplikasi e-SAKIP merupakan salah satu sistem aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) sebagai upaya peningkatan kualitas pelaksanaan akuntabilitas kinerja di Lingkungan Instansi Pemerintah untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi penggunaan anggaran.

Selain itu juga sistem ini bertujuan sebagai sarana pembinaan interaktif pelaksanaan Akuntabilitas kerja Instansi Pemerintah dan saran penyampaian laporan kinerja secara online.

Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Belu – Drs. Alfredo P. Amaral menyebutkan, sistem e-SAKIP ini menjadi salah satu penilaian kinerja pegawai yang dilakukan dengan cara menginput data secara online.“Jadi, melalui aplikasi e-SAKIP ini Pemerintah Pusat bisa menilai kinerja kita, karena sekalipun kita berbuat dan tidak melaporkan kinerja maka akan dianggap tidak berbuat apa - apa,” ujar mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Belu, Selasa (25/02), 

Dari sosialisasi ini Asisten III Sekda Belu berharap agar para peserta bisa melakukan yang terbaik bagi Pimpinan. Selain itu juga bisa melakukan kinerja yang profesional, tanggungjawab, tanggap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.“Karena itu, untuk tahun ini kita bertekad agar bisa mencapai nilai B dari sebelumnya, karena nilai kita masih cukup rendah yaitu CC dengan nilai 50,79, sekali lagi tekad kita harus minimal mencapai nilai B,” kata Asisten III.

Melalui aplikasi e-SAKIP ini semua Admin Kabupaten dan OPD termasuk Kelurahan wajib menginput data – data berupa yaitu untuk OPD yang di input adalah Renstra, Indikator Kinerja Utama (IKU). Renja/ Rencana Kerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kinerja (PK), Rencana Aksi dan LKI. Sementara itu, untuk Kabupaten yang diinput yakni RPJM, RKPD, Laporan Komplikasi Hasil Evaluasi AKIP, Renstra, Indikator Kinerja Utama (IKU), Renja/ Rencana Kerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kinerja (PK), Rencana Aksi dan LKIP. (Berita/Foto: Rita Terik, Norci Man & Jhon Dasilva).