DPRD Provinsi NTT Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019

:


Oleh MC KAB BELU, Jumat, 21 Februari 2020 | 13:33 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 235


Belu, InfoPublik — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi NTT melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019, tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTT Tahun Anggaran 2020, bertempat di Aula Lantai Satu Kantor Bupati Belu. Sosialisasi yang dibuka secara resmi Wakil Bupati Belu Drs. J. T. Ose Luan ini di hadiri Aparatur sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Belu, Kamis (20/02). 

Salah satu anggota DPRD Provinsi NTT - Nelson O. Matara, SH., MM menyampaikan, sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2019 ini sangat penting dilakukan, agar rakyat mengetahui dan pemerintah daerah disetiap Kabupaten maupun Kota membantu menjelaskan pekerjaan Pemerintah Provinsi tentang alokasi anggaran sebesar 6,8 Trilyun untuk 22 Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT. Sehingga setiap daerah mengetahui jumlah anggaran yang dialokasikan kepada masing-masing daerah. Untuk Kabupaten Belu APBD Provinsi di tahun 2020 sebanyak 32,7 Milyar.

Lanjut Nelson, terkait infrastruktur jalan Provinsi yang rusak di Kabupaten Belu, Pemerintah Provinsi punya roadmap dimana masing-masing daerah sudah dibagi sesuai dengan porsi. 9 orang Anggota DPRD Provinsi NTT dari Komisi 2,3, dan 4 yang memberikan sosialisasi ini yakni :
1.Ir. Alexander Foenay
2.Drs. Gabriel Manek, M.Si
3.Hironimus Banafanu, S.Ip
4.Pata vinsensius, SH., MM
5.Nelson O. Matara, S.Ip., M.Hum
6. Drs.Lefafi Gah, M.Pd
7.Bernadinus Taek
8.Patrianus Lali Wolo
9.Yohanes De Rosari (Ria Mauk, Dion Luan & Cransen Fontes)