Kejari Balangan Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum

:


Oleh MC KAB BALANGAN, Selasa, 18 Februari 2020 | 07:20 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 198


Paringin, InfoPublik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan lakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, bersama Pemerintah Kabupaten Balangan dan unsur Forkopimda di Halaman Kejaksaan Negeri Balangan, Senin (17/2/2020).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan kumpulan perkara yang telah diringkus selama enam bulan terakhir ditahun 2019, diantaranya narkoba jenis sabu, obat-obatan daftar G dan W, sajam, handphone, dan beberapa jenis obat lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Khaidir mengungkapkan, untuk program pemusnahan barang bukti ilegal ini akan terus dilaksanakan secara berkala, agar dapat mencegah tindak pidana yang sering terjadi di wilayah Kabupaten Balangan.

"Dikumpulkan dulu dari banyak perkara, setelah barang buktinya sudah lumayan banyak, dibuatkan ceremony pemusnahan," ujarnya.

Lanjut Khaidir, terkait penanganan narkoba tentunya harus didasari dengan adanya suatu gerakan kerja sama antar seluruh elemen, dalam hal menangani tindak pidana umum itu.

Bupati Balangan, Ansharuddin menyampaikan, pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk mensejahterakan masyarakat Balangan.

"Kita merasa bersyukur bahwa berbagai alat bukti yang dimusnahkan itu, dan ini suatu pelajaran juga bagi masyarakat kita bahwa banyak sekali hal-hal dilakukan oleh masyarakat yang utamanya anak-anak kita pengguna narkoba dan lain sebagainya," ucapnya.

Kapolres Balangan, AKBP Nur Khamid juga menghimbau masyarakat, untuk menekan angka dalam penggunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Balangan.

"Saya sudah sampaikan kepada masyarakat, bahwa narkoba menduduki urutan pertama kaitannya penanganan kasus di Balangan," ucapnya. (MC Balangan/Nanda).