Pemda Murung Raya: Terima Rancangan 5 Perda dari DPRD

:


Oleh MC KAB MURUNG RAYA, Kamis, 13 Februari 2020 | 14:19 WIB - Redaktur: Kusnadi - 330


Murung Raya, InfoPublik - DPRD Murung Raya menggelar rapat paripurna ke-3 masa sidang I Tahun 2020, dalam rangka menyampaikan lima rancangan peraturan daerah (perda) sesuai inisiatif dan kerja sama antar anggota DPRD dan pihak pemerintah dalam melaksanakan pemerintahan efektif, efesien dan profesional.

Serah terima 5 rancangan perda digelar di Kantor DPRD Murung Raya Jl. Gatot Subroto, oleh ketua DPRD Murung Raya, Doni bersama anggota DPRD Fraksi PDIP sebagai tim rancangan perda, Romiadi Kepada Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor dan disaksikan oleh Asisten I, II dan III Setda Murung Raya serta pejabat Eselon III dan IV di lingkup Murung Raya, Kamis (13/02/2020).

"5 peraturan daerah ini terdiri dari peraturan tentang pengakuan dan perlindung masyarakat hukum adat, perubahan perda No.3 Tahun 2016 tentang tanggung sosial dan lingkungan perusahaan, perubahn perda No. 4 Tahun 2010 tentang tenaga kerja lokal, perubahan perda No.9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan perubahan perda No. 12 Tahun 2003 tentang pengendalian, pengawasan dan retribusi ijin tempat penjualan minuman berakohol," ungkap Romiadi

"Tentu, dengan adanya rancangan 5 perda ini ke depannya diharapkan dapat meningkatkan PAD Murung Raya yang sejalan dengan inisiatif kita bersama dalam implimentasinya," tegasnya (DiskominfoSP_MC:rfa)