Tingkatkan Efisiensi Kerja, Diskominfo Sumbar Gunakan Absensi Online

:


Oleh MC Prov Sumatera Barat, Senin, 27 Januari 2020 | 14:43 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 1K


Padang, InfoPublik - Wujud implementasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2018, tentang Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik adalah smart office dengan salah satu turunannya absensi online. Aplikasi yang terhubung dengan database tersebut akan dapat mengontrol kehadiran pegawai secara real time.

Setelah Badan Kepegawaian Daerah (BKD), giliran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumbar yang akan menerapkan aplikasi ini mulai Februari 2020. Untuk itu, Sekretariat Diskominfo menggelar sosialisasi bagi seluruh pegawai di aula dinas setempat, Senin (27/1).

"Absensi online merupakan bagian smart office yang akan menunjang kerja kita sehingga lebih efektif dan efisien," ujar Kepala Diskominfo Sumbar, Yeflin Luandri sesaat sebelum sosialisasi dimulai.

Melalui absen secara online, tambahnya, pegawai yang berada di luar kantor tetap bisa melaporkan posisinya. Dirinya berharap, BKD dan Diskominfo dapat jadi pioner dan pendorong bagi OPD lain untuk menjalankan aplikasi ini.

Sementara itu, saat membuka sosialisasi, Sekretaris Dinas, Nofrida Yetti menjelaskan, aturan-aturan yang berlaku pada absensi online, seperti waktu, lokasi dan denda keterlambatan.

"Sebagai contoh, pukul 06.45 WIB sampai 07.30 WIB adalah waktu masuk pagi yang ditetapkan dalam aplikasi. Jika sudah lewat, maka terlambat. Sementara pegawai yang mengikuti rapat diluar kantor, absen online dapat dilakukan dengan melampirkan surat tugas atau surat penunjukan," jelasnya.

Diakhir sosialisasi, pihaknya mengakui, bahwa pelaksanaan ini butuh penyempurnaan. Karenanya, sekretariat akan segera membuat surat edaran bagi seluruh pegawai sehingga penerapan absensi online dapat berjalan baik dan maksimal. (NY/EK)