Sinergisitas Lintas Sektor Diharapkan Dapat Tertibkan Pengusaha Tambang Tak Berizin

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Kamis, 23 Januari 2020 | 18:10 WIB - Redaktur: Tobari - 346


Lumajang, InfoPublik - Jalinan sinergisitas dari lintas sektoral sangat diharapkan dalam menertibkan pengusaha tambang ilegal, untuk dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Lumajang, demi kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang Hari Susiati, saat memimpin Rakor Intensifikasi Pajak Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2020, di Hotel Gajah Mada Lumajang, Kamis (23/1/2020).

Susiati juga menyampaikan bahwa selama ini, pihaknya mengalami kendala dalam melakukan penarikan pajak mineral bukan logam dan batuan (Minerba) untuk meningkatkan PAD di Kabupaten Lumajang.

Lanjut dia, hal tersebut karena BPRD hanya bisa melakukan penarikan pajak terhadap pengusaha tambang legal atau yang mempunyai izin secara resmi.

Sedangkan, di Kabupaten Lumajang masih ada pengusaha tambang ilegal atau tidak resmi yang masih melakukan aktivitas pertambangan Minerba.

Selama ini, pihak kami hanya bisa melakukan penarikan pajak Minerba kepada pengusaha tambang yang legal, artinya pengusaha tambang itu sudah memiliki IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi).

"Sehingga hasil pajak pendapatan dari Minerba tidak sesuai dengan volume pertambangan yang dilakukan," ujarnya.

Dirinya berharap, agar ke depan Rapat Koordinasi Intensifikasi Pajak Daerah yang melibatkan lintas sektoral tersebut, dapat menentukan langkah bersama dalam menertibkan pengusaha tambang ilegal, sehingga penarikan pajak Minerba dapat dilakukan secara optimal.

Rakor ini dihadiri oleh pejabat Polres, Kodim 0821, Bagian ESDA dan Perekonomian Setda, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Perhubungan, dan Dinas Komnfo, serta Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) BPRD Kabupaten Lumajang.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan, dan Pengendalian Operasi (Rendalops) BPRD Kabupaten Lumajang Mochamad Farhan mengatakan, bahwa untuk dapat meningkatkan PAD di Lumajang yang berasal dari penarikan pajak Minerba, pihaknya telah merencanakan pemanfaatan program Smart City.

Yakni dengan menerapkan sistem e-Pajak Pasir yang ditempatkan di Portal Tapal Batas Kabupaten Lumajang yang berada di wilayah Kecamatan Pronojiwo, Yosowilangun, Jatiroto, dan Ranuyoso.

Dirinya berharap, dengan meningkatkan efektivitas pengawasan dan memperbaiki sistem pemungutan dan atau memperluas basis pemungutan daerah, serta memperbaiki sistem pengelolaan penarikan pajak.

Maka hasil PAD di Kabupaten Lumajang dapat meningkat, sehingga dapat digunakan untuk membangun daerah. (MC Kab. Lumajang/An-m/toeb)