Para Pejabat SKPK di Lingkungan Setdako Subulussalam Tandatangani Pakta Integritas

:


Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Selasa, 21 Januari 2020 | 10:59 WIB - Redaktur: Kusnadi - 1K


Subulussalam, InfoPublik -  Jajaran Pemerintah Kota Subulussalam di awal tahun 2020 melaksanakan apel gabungan Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) sekaligus penandatangan Pakta Integritas bagi pejabat eselon II dan III di Lingkungan Setdako Subulussalam,  di halaman Walikota Subulussalam, Selasa (21/1/2020). Walikota Subulussalam H. Affan Alfian selaku pembina apel dalam amanatnya mengingatkan tanggungjawab ASN.

Dikatakannya, sebagai pelayan publik tentu harus mampu menjalankan fungsinya sehingga publik merasa puas dengan kinerja pegawai pemerintah.

"Sebagai pelayan publik tentu kita harus menyiapkan semua perangkat yang ada, termasuk administrasi kita sebagai ASN," sebutnya.

Menurutnya, perbaikan pemerintahan dan sistem manajemen merupakan agenda penting dalam reformasi birokrasi yang dijalankan pemerintah saat ini.

"Sistem manajemen pemerintahan diharapkan berfokus pada peningkatan akuntabilitas serta sekaligus peningkatan kinerja yang berorientasi pada hasil (outcome)," katanya.

Maka, lanjutnya, pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk penerapan sistem pertanggungjawaban yang jelas dan teratur dan efektif yang disebut dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagaimana dijelaskan dalam Perpres 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Disebutkan, dalam Perpres tersebut SAKIP merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.

Tujuan Sistem SAKIP adalah untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya.

Sedangkan sasaran dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah menjadikan instansi pemerintah yang akuntabel sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya.

Terwujudnya transparansi instansi pemerintah, terwujudnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional, terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

"Penjabaran RPJMD yang berisi visi misi Walikota dan Wakil Walikota Periode 2019-2024 harus dijabarkan dalam Rencana Strategis SKPK. Maka semua semua SKPK mesti menyiapkan hal tersebut," ucapnya.

Dalam kesempatan itu juga Pejabat eselon II dan III di Lingkungan Sekretariat Daerah menandatangani Pakta Integritas atau Perjanjian Kerja, antara lain, Kabag Bagian Ekonomi Khairulsyah, SE, Kabag Organisasi Rano Sartono Saraan, SE, Kabag Humas Muhammad Amrin Cibro, MM.

Kabag Adminsitrasi Pembangunan Renol Riandi, ST, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Syamsul Bahri Sitanggang, ST, Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Masri, SP.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Ibnu Hajar, S. Sos, Asisten pemerintahan Drs. M. Yakub, Asisten Administrasi dan Umum Kasman, S. Sos, dan Asisten Keistimewaan Aceh, Ekonomi dan pembangunan Lidin, SH.

Lebih lanjut dalam kesempatan itu Wakil Walikota Subulussalam Drs. Salmaza, MAP menyebutkan bahwa semua pejabat di Lingkungan Setdako sudah dilakukan penandatangan pakta Integritas maka semua SKPK dan kecamatan harus mengikuti dan menindaklanjutinya.

“Berikan laporan hasilnya kepada saya juga terapkan reward dan punishmen,“ ucap Wakil Walikota. (MC Kota Subulussalam)