Bawaslu Jateng Gelar Rakor Pengawasan Pembentukan PPK di Blora

:


Oleh MC KAB BLORA, Kamis, 16 Januari 2020 | 07:58 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 1K


Blora, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)  Provinsi Jawa Tengah menggela rapat koordinasi (Rakor) pertama tahun 2020 tentang Pengawasan Pembentukan PPK, PPS dan KPPS di Cepu, Kabupaten Blora dengan diikutii 21 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada serentak tahun ini, Rabu (15/1/2020).

Kegiatan itu melibatkan Divisi Pengawasan dan Divisi OSDM Bawaslu Kabupaten/Kota serta staf pendukung dengan menghadirkan narasumber dari anggota Bawaslu Propinsi Jateng, Anggota KPU  Propinsi Jateng dan Tenaga Ahli Bawaslu RI.

Rakor dibuka Ketua Bawaslu Propinsi Jateng, M Fajar SAKA dan dihadiri empat pimpinan Bawaslu Jateng lainnya.“Seperti diketahui bersama pembentukan PPK dan PPS akan segera dilaksanakan diawal tahun 2020,” katanya.

Sesuai jadwal,  Rabu (15/1/2020) telah diumumkan oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jateng, tentang rekrutmen PPK dan tahapann lainnya.“Kegiatan ini mendiskusikan hasil pemetaan inventarisir potensi kerawanan pelanggaran masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada,” katanya.

Kemudian dalam proses selanjutnya akan membahas strategi yang paling tepat dalam pengawasan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS, sehingga serangkaian pengawasan rekrutmen tersebut dapat dilaksanakan secara maksimal.“Terkait pengawasan badan ad hoc, proses rekrutmen diatur dalam Perbawaslu No 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemilu,”  katanya.

Meski dalam Perbawaslu tersebut tidak dikatakan secara eksplisit tentang pengawasan rekrutmen, namun dalam pasal 15 menyatakan Bawaslu juga turut melakukan pengawasan pada penyelenggaraan pemilihan.“Artinya seluruh rangkaian Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Bawaslu turut hadir didalamnya,” katra dia.

Lebih lanjut dikatakan, proses rekrutmen PPK, PPS dan KPPS diatur dalam Undang Undang No 10 Tahun 2016 pasal 30, bahwa jajaran pengawas di tingkat Kabupaten/Kota juga harus melakukan pengawasan tahapan penyelenggara pemilu meliputi salah satunya rekrutmen PPK, PPS dan KPPS.“Kemudian dipertegas Bawaslu RI dengan mengeluarkan Surat Edaran 0031 perihal Panduan Pengisian Formulir Model A dan Pengawasan Pembentukan PPK, PPS dan KPPS dalam Pilkada 2020,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Propinsi Jateng, M. Fajar SAKA kembali mengingatkan bahwa dalam hal pengawasan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS bukan hanya menjadi tanggung jawab Divisi Pengawasan dan Divisi SDM namun menjadi tanggung jawab seluruh Divisi yang ada di Bawaslu.

Ia berpesan setiap jajaran Bawaslu untuk pasang mata dan telinga dalam melihat dan mendengar apapun dinamika yang terjadi dilapangan.“Ketika melakukan pengawasan nantinya publik harus percaya bahwa lembaga kita netral. Mari kita tingkatkan integritas dan komitmen lembaga. Jajaran Bawaslu harus objektif menyikapi setiap informasi, cari pembanding sebelum menyikapi setiap informasi yang ada," tegas Fajar.

Seperti dikatahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora membuka rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamanan (PPK) untuk 16 kecamatan di kabupaten setempat. Rekrutmen PPK dilakukan seiring terus bergulirnya tahapan pemilihan kepala daerah yang digelar 23 September 2020.“Kami sudah umumkan pendafataran calon PPK, pengumuman dibuka 15-17 Januari 2020,” jelas Ketua KPU setempat, M. Khamdun, di Blora baru-baru ini.

Untuk rekrutmen lembaga ad hock, kata Khamdun, pihaknya mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, yakni dengan menyeleksi lima orang untuk setiap kecamatan (16 kecamatan) di Blora.

KPU menempuh 11 item tahapan, mulai dari pengumuman (15-17/1/2020), penerimaan berkas administrasi pendataran (18-24/1/2020) dan seleksi administrasi (25-27/1/2020).

Setelah seleksi adninistrasi, tahap pengumuman hasil seleksi administrasi (28-29/1/2020), tangapan masyarakat (29/1/2020 hingga 4/2/2020), seleksi tertulis (30/1/220 -1/2/2020) dan pengumuman hasil seleksi tertulis (2-3/2/2020).

Tahap wawancara digelar (5-14/2/2020), pengumuman hasil seleksi dilaksanakan  (15-21/2/2020), tanggapan masyarakat dan klarifikasi atas figur PPK terpilih (22-28/2/2020) dan jadwal pelantikan PPK (29/2/2020).“Setiap tahapan hasilnya diumumkan, dan masyarakat bisa memberi tanggapan,” kata Ketua KPU Blora.

Khamdun menjelaskan, KPU terbuka dalam program seleksi lembaga ad hoc PPK, tidak melarang guru negeri, guru tidak tetap (GTT), aparatur sipil negara (ASN), tenaga pendampingan, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Bahkan perangkat desa, pegawai BUMN, dan BUMD, juga tidak dilarang menjadi anggota PPK, asal ada izin tertulis atasan yang diserahkan bersamaan berkas pendaftaran. “Jika berkas memenuhi syarat, barulah mereka lulus administrasi,” jelasnya. (MC Kab. Blora/Teguh).