Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Muba Dilantik

:


Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN, Kamis, 16 Januari 2020 | 08:15 WIB - Redaktur: Kusnadi - 718


Sekayu, InfoPublik - Bupati Musi Banyuasin H Dodi Reza Alex menghadiri pelantikan pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Muba masa bakti tahun 2018-2021, di Auditorium Pemerintah Kabupaten Muba, Selasa (14/1/2020).

Pelantikan dan pengukuhan tersebut dilakukan oleh Ketua Pengurus Wilayah PPAT Sumsel Firlandia Muchtar, dimana yang dilantik sebagai Ketua IPPAT Kabupaten Muba adalah Mahani SH MKn.

Dalam sambutannya Bupati Muba mengucapkan selamat kepada pengurus IPPAT Muba yang baru dilantik. Dan berharap program-program akan selalu bersinergi bersama Pemkab Muba.

"Selamat bekerja, tinggal kita maksimalkan sinergi antara IPPAT dengan Pemkab Muba , mari kita jadikan organisasi kita, profesi kita menjadi salah satu yang dibanggakan didalam seluruh ranah kegiatan yang ada di Kabupaten Muba," ucapnya.

Lanjutnya, PPAT merupakan mitra paling penting mitra paling penting dalam memaksimalkan keuangan negara dari sektor agraria.

"Semakin besar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang masuk ke KAS daerah, Insyaallah akan kami beri reward. Paling tidak kita bangunkan Sekretariat IPPAT Muba," kata Bupati Muba.

Ia juga menghimbau kepada jajaran Pemkab Muba untuk mendukung capaian target Badan Pertanahan Nasional Muba dalam mencapai 27.500 target sertifikat tanah.

Kepala BPN Muba H Alwani MM melaporkan BPN Muba mendapatkan peringkat pertama untuk sertifikasi tanah, dan menjadi percontohan dari tujuh provinsi.

"Dapat kami laporkan bahwa kami telah mendapatkan dukungan dari Bupati Muba, Camat dan Kepala Desa dalam rangka pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) untuk periode pertama tahun 2019 kami mendapat target 10.000 dan telah kami selesaikan. Kemudian pada akhir tahun kami ditambah lagi dari partisipasi masyarakat PTSL lebih kurang 17.500," tuturnya.

Kepada IPPAT Muba yang baru dilantik Alwani berpesan agar selalu menjaga kehormatan sebagai pejabat pembuat akta tanah, dan PPAT dalam melaksanakan tugas sehari-hari harus patuh dan tunduk terhadap peraturan Kementerian ATR BPN. Serta harus mengikuti perkembangan informasi, dan juga peraturan-peraturan dari BPN mengenai pendaftaran tanah.

"Karena PPAT ini adalah binaan dari Kantor Pertanahan, kalau ada masalah dan keluhan tolong disampaikan biar kita mendapatkan solusi sesuai peraturan yang berlaku," imbuh Alwani.