2020 Pemkab Muba Naikan NJOP PBB 15%

:


Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN, Kamis, 16 Januari 2020 | 08:09 WIB - Redaktur: Kusnadi - 1K


Sekayu, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin putuskan tahun 2020 ini, nilai jual objek pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), naik sebesar 15%.

Keputusan ini, disampaikan pada rapat kenaikan NJOP PBB tahun 2020 Kabupaten Musi Banyuasin yang digelar oleh badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah (BPPRD) Muba di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Rabu (15/1/2020).

Menurut penjelasan, Kepala BPPRD Muba Riki Djunaidi AP., MSi., kenaikan NJOP PBB tersebut adala salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Kenaikan PBB ini merupakan salah satu alternatif yang tepat, mengingat NJOP di kecamatan Kabupaten Muba rata-rata nilainya masih terlalu rendah hanya 10%-20% dibandingkan dengan nilai pasar yang mencapai 80%," terangnya.

Dirinya juga menyatakan bahwa tidak akan menyesuaikan nilai pasar yang mencapai 80% tersebut, akan tetapi Pemkab Muba juga tidak ingin kenaikan PBB terlalu tinggi.

"Terkait kenaikan ini, kami minta bantuan para camat dan kepala desa untuk menjelaskan kepada masyarakat, apabila ada yang komplain mengenai kenaikan ini, karena mayoritas wajib pajak di Kabupaten Muba berada di tetapkan sampai dengan Rp500.000," ungkapnya.

Sementara, Sekda Muba H. Apriyadi menghimba BPPRD Muba mulai bulan ini segera mempersiapkan untuk pelaksanaan cetak, sehingga bulan-bulan selanjutnya dapat terlaksana.

"Kita sepakat hari ini, dan para camat bisa menerangkan pada masyarakat yang komplain bahwa NJOP dinaikan tapi ada stimulusnya sehingga kenaikan yang dibayarkan 15% bukan NJOPnya," ucapnya.

Pemkab Muba memilih alternatif presentase kanaikan PBB di tahun 2020 yakni diantaranya ketetapan sampai dengan Rp. 500.000 presentasi kenaikan 15% untuk masyarakat, Rp. 500.001 s.d Rp2.000.000 kenaikan 20%, Rp.2.000.001 s.d Rp5.000.000 kanaikan 30%, Rp5.000.001 s.d Rp100.000.000 kenaikan 55%, dan ketetapan lebih dari Rp100.000.001 presentase kenaikan 80%.