KPU Sumenep Bakal Terapkan E-Rekap Untuk Pilkada Serentak 2020

:


Oleh MC KAB SUMENEP, Selasa, 14 Januari 2020 | 21:52 WIB - Redaktur: Juli - 191


Sumenep, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bakal menerapkan rekapitulasi suara berbasis elektronik atau e-rekap pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

"Secara kelembagaan kami siap. Tapi tetap menunggu aturan yang mengaturnya, apalagi pelaksanaan Pilkada masih relatif lama," kata Komisioner KPU Sumenep, Syaifurrahman, Selasa (14/1/2020).

Ia menuturkan, untuk e-rekap Pilkada ini menunggu perintah dari KPU RI. Jika benar-benar menggunakan e-rekap, pihaknya akan tetap melaksanakan.

"Kami hanya melaksanakan perintah Undang-Undang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Surat Edaran (SE) dari KPU RI. Kalau ada perintah ya kami laksanakan,” ujarnya.

Jika e-rekap itu benar-benar diterapkan, maka secara otomatis akan meringankan kinerja KPU daerah termasuk di Sumenep. Sebab, dengan penerapan program yang baru itu nantinya tidak akan ada lagi rekapitulasi di tingkat kecamatan dan tingkat KPU kabupaten atau kota.

“Kami tidak perlu menyiapkan C1 plano dan sebagainya. Kami hanya tinggal menunggu dari pusat. Karena C1 plano itu nantinya akan dikirim langsung dari TPS ke server KPU RI,” terang dia.

Salah satu pertimbangan akan diberlakukan e-rekap tersebut karena pada Pemilu serentak tahun 2019 sangat melelahkan dan memakan banyak korban jiwa. "Diharapkan kalau e-rekap diterapkan bisa meringankan kinerja penyelenggara di tingkat bawah," pungkas dia. (Nita/Fer )