Pemprov Gorontalo dan Kejati Teken MoU Bantuan Hukum

:


Oleh MC PROV GORONTALO, Selasa, 14 Januari 2020 | 10:57 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 733


Gorontalo, InfoPublik – Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo menandatangani MoU kerjasama bantuan hukum di bidang Permasalahan Perdata dan bidang Tata Usaha Negara. Penanandatangaan MoU ini dilakukan oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Jaja Subagja, Selasa, (14/1/2020) di Rumah Dinas Gubernur.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Rusli menyampaikan sangat menyambut baik MoU ini. Menurutnya, Kejati layaknya pengacara negara (Asdatun) yang bisa membantu pemprov apabila memiliki persoalan berkaitan hukum perdata dan TUN.

“Bantuan hukum seperti ini sudah belangsung lama, tiap tahun kita perpanjang. Kerja sama ini berkaitan dengan pengawalan permasalahan perdata dan TUN. Kejati siap memberikan bantuan kepada Pemprov Gorontalo, baik sebagai penggugat atau tergugat,” kata Rusli

Gubernur dua periode ini menambahkan, tidak sampai disitu upaya yang dilakukan mengenai pencegahan permasalahan hukum. Pemprov Gorontalo juga bekerja sama dengan Polda untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masayarakat, agar masyarakat melek terhadap hukum.

“Intinya, kita inginkan agar Kejati membantu kami mengawal program kerja Pemprov. Mulai dari penyusunan rencana kerja hingga pelaksanaan. Sehingga kejaksaan bisa melihat langsung ini benar, ini salah. Sehingga jika ada kesalahan-kesalahan mulai dari administrasi, tata usaha dan pengelolaan keuangan bisa dicegah dari awal, itu tujuannya,” tambahnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Jaja Subagja. Sebagai Kajati yang baru enam bulan ditugaskan di Gorontalo, dia menginginkan sinegritas yang kuat antara Pemprov dengan Kejati. Utamanya dalam masalah peraturan peraturan, pihaknya siap mendampingi agar peraturan – peraturan itu tidak berbelit-belit.

Artikel Terkait  Kemendagri Dorong Daerah Minim APBD untuk Manfaatkan KPBU

“Ini semua untuk pembangunan Provinsi Gorontalo. Misalnya sebelum melakukan pelelangan kita bisa konsultasi bagaimana aturan yang baik, bagaimana membuat kontrak yang baik, bagaiman administrasinya. Jadi kami di kejaksaan itu tidak hanya penyidik ataupun penuntut, tetapi juga sebagai jaksa pengacara negara,"lanjutnya.

Penandatanganan MoU ini juga dihadiri oleh jajaran Kejaksaan Tinggi dan Pimpinan OPD di lingkup Pemprov Gorontalo. (McProvGorontalo-Echin?eyv)