Perpanjangan Menara PT. Indosat 04SKL001 Ditolak Warga

:


Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Kamis, 2 Januari 2020 | 05:35 WIB - Redaktur: Tobari - 282


Subulussalam, InfoPublik - Menara PT. Indosat 04SKL001 di Jalan Teuku Umar Subulussalam Kampong Subulussalam Selatan Kecamatan Simpang Kiri, yang akan memperjanjang lokasinya, ditolak warga sekitar.

Dalam rapat tindaklanjuti mediasi keberadaan menara PT. Indosat berlangsung di ruang rapat Wakil Wali kota Subulussalam, Selasa (31/12/2019), diikuti oleh Wakil Walikota Subulussalam Drs. Salmaza, MAP, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Baginda Nasution, SH. MM.

Juga Kasatpol PP dan WH Aspin Silvinasyah, SH, Camat Simpang Kiri Rahmayani, S. STP, Keuchik Subulussalam Selatan Amrin Lembong, Perwakilan Indosat Wilayah Sumut-Aceh Adenan, unsur masyarakat diwakili Azmi Hasbullah, H. Darwin, Budimansyah dan lainnya serta unsur ASN Diskominfo.

Moderator Kepala Bidang Informasi Publik Zainal Abidin, SH memberikan kesempatan kepada warga sekitar menara untuk memberikan alasan penolakan.

Azmi Hasbullah dalam kesempatan pertama menyampaikan bahwa keberatan kami adalah sudah lama ingin melakukan protes atas keberadaan menara Indosat yang telah mengambil tanah kami tanpa izin namun kemana protes disampaikan.

Beberapa kali dilakukan rapat mediasi yang terakhir mediasi dilakukan di Kantor Camat Simpang Kiri pada tanggal 10 Juli 2019 yang dihadiri perwakilan Indosat, Perizinan, Diskominfo, Keuangan, Pertanahan dan warga.

Tindaklanjut rapat di Kantor Camat Simpang Kiri digelar di tingkat kota hari ini harus ada ketegasan pemerintah terkait menara Indosat tersebut, pungkasnya.

Begitupun dengan penyampaian beberapa warga yang hadir menolak dengan berbagai alasan karena dampak yang menakutkan dan mengkhawatirkan, apabila terjadi gempa dan kejadian tak terduga yang lebih yang membahayakan warga sekitar. Semua warga kukuh menolak keberadaan menara tersebut.

Pewakilan PT. Indosat Wilayah Sumut/Aceh Adenan bahwa Indosat ingin memperpanjang lokasi menara namun apabila ditolak mohon kiranya diberi waktu untuk melakukan pembongkaran karena membutuhkan berbagai hal persiapan.

Mendengar penyampaian Pihak Indosat, warga meminta harus ada kejelasan jangan menunggu lama, sementara Indosat tetap menjalankan bisnisnya, warga disekitar menanti dengan perasaan yang takut bayang-bayang keberadaan menara. 

Pemerintah Kota tentu setelah mendengar aspirasi dan tuntutan warga menilai bahwa Pihak Indosat harus responsif dan legowo.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Subulussalam Baginda Nasution menegaskan dua hal saja yakni pemerintah akan menindaklanjuti perpanjangan apabila sesuai mekanisme perizinan dan akan menolak apabila tidak sesuai.

Mengulas dan mengulang dari hasil mediasi, Wakil Walikota Subulussalam Drs. Salmaza, MAP menyebutkan setelah mendengar berbagai pihak bahwa salah satu syarat tidak terpenuhi yakni persetujuan masyarakat sekitar menara tentu Pemko dipastikan akan menolak perpanjangan menara tersebut.

Untuk menindaklanjuti hasil rapat, pemko akan melakukan rapat internal kembali menyahuti hasil rapat 31 Desember 2019 dengan melibatkan instansi terkait lainnya terutama Satpol PP dan WH Kota Subulussalam untuk melakukan eksekusi. (MC Subulussalam/toeb)