Pemkab Bener Meriah Luncurkan Kartu Petani Mulia

:


Oleh KAB. BENER MERIAH, Minggu, 15 Desember 2019 | 13:36 WIB - Redaktur: Tobari - 453


Redelong, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, Aceh, bekerja sama dengan Bank Mandiri cabang Bener Meriah terbitkan Kartu Petani Mulia (KPM) sebanyak 2.410, yang akan diterima petani yang kurang mampu.

Kartu Petani Mulia yang berupa ATM tersebut, berisi saldo sebanyak Rp900.000, diberikan kepada para petani penerima manfaat untuk berbelanja kebutuhan alat-alat pertanian.

Dalam peluncuran bantuan sosial kartu petani mulia yang dilaksanakan di Kantor Bank Mandiri cabang Bener Meriah, Bupati Bener Meriah Tgk H Sarkawi didampingi Wakil II DPRK Bener Meriah Anwar, Kepala Bank Mandiri cabang Bener Meriah Setiawan Pujo Setiono, Sekda Bener Meriah Drs Haili Yoga M Si dan Danramil Wih Pesam, menyerahkan secara simbolis Kartu Petani Mulia tersebut, Jum’at (13/12/2019).

Bupati Bener Meriah Tgk H Sarkawi dalam sambutannya menyampaikan, selama ini Pemerintah sudah sering memberikan bantuan pada petani yang berbentuk bibit, seperti bibit kayu, alpokat dan lainnya.

Namun, dengan Kartu Petani Mulia ini dapat memberikan langsung menyentuh pada petani walaupun menyadari masih terlalu minim namun itulah bentuk kepedulian Pemerintah untuk meringankan beban petani dengan bantuan sosial pada masayarakat.

Bupati Sarkawi menerangkan nanti apa yang mau di beli para petani  terkait kebutuhan alat pertanian dapat langsung di beli melalui kartu KPM ini pada toko-toko yang sudah bekerjasama dengan Bank Mandiri.

“Kita berharap pada petani penerima manfaat, agar betul-betul mamfaatkan bantuan ini dan kalau ada yang ketahuan menjual maka akan diblacklist,“ tegas Bupati.

Tgk. H. Sarkawi juga mengatakan, untuk anggaran  program KPM tahun 2019 mencapai 2 milyar lebih yang akan diterima 2.410 petani dan mudah-mudahan tahun 2020, sebanyak 15.000 petani penerima manfaat bantuan KPM dapat kita bantu.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertanian Bener Meriah Jasnis Gunawan dalam laporannya menyampaikan, kegiatan yang dilaksanakan itu rangka implementasi program dan kegiatan untuk mewujudkan visi misi Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.

Yang telah dituangkan dalam Qanun Pemerintah Kabupaten Bener Meriah No 06 Tahun 2018 Tentang  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022.

Dalam RPJMD, termaktub salah satu misi, yaitu memajukan tata kelola pertanian dan perkebunan yang berkelanjutan.

Jasnis mengatakan pemberian bantuan sosial ditujukan bagi petani yang tidak mampu atau miskin dengan mengunakan basis data terpadu yang bersumber pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 71/HUK/2018 Tentang Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Tahun 2018.

Lanjutnya, terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial kartu petani mulia tahun anggaran 2019 berpedoman pada Perbub Bener Meriah Tahun 2019 dan Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor 401/655/SK/2019 Tentang Penerimaan Bantuan Manfaat Sosial untuk Petani Miskin di Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2019. (gn/fa/toeb).