Urus Perubahan Kelas Layanan BPJS Tidak Sulit

:


Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Jumat, 13 Desember 2019 | 05:36 WIB - Redaktur: Tobari - 100


Palangka Raya, InfoPublik - Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020 dipastikan akan berpengaruh terhadap kemampuan peserta mandiri.

BPJS memastikan bakal ada peserta JKN-KIS yang akan turun kelas perawatan bagi peserta mandiri atau perorangan (PBPU-BP). BPJS pun telah menyiapkan regulasinya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya drg Muhammad Masrur Ridwan mengatakan, untuk mengurus perubahan kelas tidak sulit. Perubahan kelas bisa dilakukan setelah peserta terdaftar satu tahun di kelas perawatan yang dipilih.

Peserta mandiri dan anggota keluarga yang belum pernah membayar iuran pertama kali dan sedang dalam masa tunggu 14 hari bisa mengajukan kelas rawat dan terkena masa tunggu 14 hari kembali sejak perubahan kelas perawatan.

"Perubahan kelas ini hanya diberlakukan bagi peserta perorangan yang telah melakukan pendaftaran dan membayar iuran pertama sebelum 1 Januari 2020," sebutnya, Kamis (12/12/2019).

Kemudian penurunan kelas hanya bisa dilakukan satu kali dalam periode 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020 dan bisa turun dua tingkat dari kelas perawatan yang lama serta diikuti perubahan kelas perawatan seluruh anggota keluarga dalam 1 KK yang sudah terdaftar.

Namun jika peserta ingin melakukan perubahan kelas perawatan lagi, maka bisa dilakukan setelah satu tahun terdaftar di kelas yang lama.

Peserta yang melakukan perubahan penurunan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan baru diberlakukan TMT tanggal 1 bulan berikutnya.

Peserta yang memiliki tunggakan iuran bisa melakukan perubahan kelas perawatan dengan status kepesertaan tetan non aktif (menunggak) dan tidak bisa mengakses fasilitas kesehatan. Bila peserta ingin status kepesertaannya aktif lagi maka wajib melunasi tunggakannya. (MC. Isen Mulang/toeb)