Focus Group Discussion Terkait Hutan Adat di Pulang Pisau

:


Oleh MC Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat, 13 Desember 2019 | 07:47 WIB - Redaktur: Tobari - 272


Pulang Pisau, InfoPublik  - Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulang Pisau menggelar Focus Group Discussion terkait dengan percepatan pengakuan masyarakat hukum adat dan hutan adat di Pulang Pisau, Kamis (12/12/2019).

Kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan  terkait keberadaan hutan adat,  yang dilaksanakan di aula Mess Pemda Pulang Pisau tersebut, dibuka penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Pulang Pisau Saripudin. 

Dalam kesempatan itu, Saripudin mengatakan hutan adat merupakan salah satu bentuk bentuk pengelolaan hutan skema perhutani sosial, selain hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan rakyat, dan kemitraan.

FGD ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, penyelesaian konflik tenurial, dan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menjaga dan bertanggung jawab terhadap pelestarian kawasan hutan yang dikelola. 

Perlu diindentifikasi, seperti sejarah masyarakat adatnya, letak serta batas wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan atau benda-benda adat, kelembagaan dan sistem pemerintahan adat.

"Setelah itu dilakukan verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat untuk ditetapkan bupati melalui peraturan daerah," katanya. 

Setelah dilakukan penetapan masyarakat hukum adat melalui keputusan bupati dan perda, maka proses pengusulan penetapan hutan adat akan diverifikasi dan divalidasi Direktorat Jenderal Pengaduan Konflik, Kenurial dan Hutan Adat (PKTHA), hingga penetapan hutan adat Menteri LHK.

Sekda mengharapkan dengan adanya diskusi ini akan memberikan pencerahan bagi masyarakat adat terkait dengan pengelolaan hutan adat, sehingga tetap terjaga dan lestari. (MC Kalteng/toeb)