Kejaksaan Tobasa Musnahkan Barang Bukti dari Ratusan Perkara 

:


Oleh MC KAB TOBA SAMOSIR, Kamis, 12 Desember 2019 | 11:00 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 207


Balige, InfoPublik - Kejaksaan Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) musnahkan barang bukti dari ratusan perkara dari tahun 2017 sampai 2019 setelah berkekuatan hukum tetap, dengan cara dibakar, dipotong dan diblender.

Pemusnahan barang bukti disaksikan ketua PN Balige, Kepolisian, pengacara, Badan POM, pemkab Tobasa melalui dinas kesehatan di depan kantor kejaksaan, Rabu (11/12/2/19).

Dalam perkara tersebut kejaksaan Tobasa memusnahkan barang bukti berupa narkotika shabu 155,23 gram, ganja 2.792,431 gram, ekstasi 50 butir, dan barang bukti lainnya handphone, parang, linggis,pisau dan garpu.

Kepala Kejaksaan Negeri Tobasa Robinson Sitorus SH keterangannya pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil vonis dari pengadilan negeri Balige yang sudah berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah.

"Ini merupakan amanat dan perintah undang-undang bahwa barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap harus dimusnahkan", ujar Robinson.
dijelaskannya, dalam perkara tersebut kejaksaan Tobasa memusnahkan barang bukti berupa narkotika shabu 155,23 gram, ganja 2.792,43 gram, ekstasi 50 butir, dan barang bukti lainnya berupa handphone, parang, linggis,pisau, garpu. yang terdapat dalam 138 perkara,"imbuhnya.

"Dengan cara lanjutnya, dibakar, dipotong dengan menggunakan gergaji besi dan diblender, supaya barang bukti tersebut tidak bisa lagi dipergunakan serta menghindari penumpukan barang bukti di kejaksaan dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan hilangnya barang bukti tersebut,"tuturnya. (MC Tobasa vit/cici/eyv)