Pemkab Agam Lelang 11 Unit Kendaraan Dinas Roda Empat

:


Oleh MC KAB AGAM, Rabu, 11 Desember 2019 | 07:17 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 4K


Agam, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Agam melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi, melelang 11 unit kendaraan dinas yang sudah tidak efektif dijadikan kendaraan operasional. Pelelangan kali ini merupakan kali kedua di tahun 2019.

Lelang dilaksanakan secara online melalui aplikasi Lelang Internet Closed Bidding, dengan alamat domain https://www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada domain tersebut.

Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Agam, Doni Yulia, Selasa (10/12/2019), di Lubuk Basung menyebutkan, 11 unit kendaraan dinas yang dilelang adalah kendaraan roda empat dengan tahun pembuatan terendah 1991 dan tertinggi 2002. Nilai limit bervarisi sesuai jenis, tahun dan kondisi kendaraan, serta uang jaminannya rata-rata 30 persen dari nilai limit.

“Uang jaminan disetorkan ke nomor Virtual Acoount (VA) masing-masing peserta lelang. Sedangkan nomor VA akan dikirim secara otomatis dari alamat domain, setelah peserta berhasil melakukan pendaftaran dan data identitasnya dinyatakan valid,”ujarnya.

Doni menjelaskan, peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang tanpa dicicil, dengan jumlah nominalnya sesuai yang disyaratkan. Penyetoran harus sudah efektif diterima KPKNL, paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

“Bagi yang berminat mengikuti lelang, calon peserta dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id. Dengan mengunggah softcopy KTP, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri,”tuturnya.

Doni mengharapkan, peserta lelang menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain.

Hal itu disebabkan penawaran lelang diajukan pada 13 Desember 2019, melalui alamat domain yang sudah ditentukan. Dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 waktu server aplikasi lelang internet.

Penetapan pemenang akan dilakukan setelah batas akhir penawaran, dan pemenangnya diumumkan melalui email masing-masing peserta di menu status lelang aplikas lelang internet.

Bagi pemenang, mereka harus melunasi harga pembelian dari bea lelang paling lambat lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi, maka uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

“Penawaran lelang dimulai paling sedikit sesuai nilai limit dan dapat dilakukan berkali-kali sebelum batas akhir penawaran,”lanjutnya.

Ia menegaskan, semua objek lelang ditawarkan dalam kondisi apa adanya. Segala bentuk kekurangan atau kerusakan menjadi resiko dan tanggungan pembeli sepenuhnya. Sebab pembeli dianggap sudah tahu kondisi objek yang dilelang, karena objek dapat dilihat di Sekretariat Daerah Kabupaten Agam. (MC Agam/Eyv)