165 Orang ASN Lingkup Sekdakab Sijunjung Ikuti Sosialisasi

:


Oleh MC KAB SIJUNJUNG, Senin, 9 Desember 2019 | 17:43 WIB - Redaktur: Tobari - 333


Sijunjung, InfoPublik - Sebanyak 165 orang ASN yang terdiri dari Staf Ahli, Asisten, Kepala Bagian, Kasubag dan seluruh Staf PNS dan Staf THL di lingkup Sekdakab Sijunjung mengikuti Sosialisasi Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 55 Tahun 2018 dan Penggunaan Laporan Harian Kerja Online (E-LHK).

Peraturan tersebut mengenai disiplin dan kode etik Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung. Kegiatan yang diselenggarakan di Balairung Kantor Bupati Sijunjung, Senin (9/12/19) dibuka langsung Wakil Bupati Sijunjung Arrival Boy.

Ia menekan kepada peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Untuk itu, ia berharap Peraturan Bupati yang telah dituangkan tidak hanya menjadi sebuah catatan saja.

"Mari gunakan kesempatan ini dengan maksimal, agar ilmu yang disampaikan narasumber bisa kita ambil dan kita terapkan bersama," pesannya.

Setelah kegiatan sosialisasi ini, ia berharap pemahaman dan kesadaran ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sijunjung tentang menjaga integritas dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 55 Tahun 2018 tentang Disiplin dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara, dapat terlaksana.

Sementara itu bertindak sebagai narasumber dari BKPSDM, Niki Pratama, ST dan dari Dinas Komunikasi dan Informatika, Mega Asbut, SE, M.I.Kom. (Noven)/infopublik.sijunjung.go.id/toeb)