Sekda Singkawang Buka Konsultasi Publik Hasil Penyusunan KLHS

:


Oleh MC KOTA SINGKAWANG, Jumat, 6 Desember 2019 | 08:44 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K


Singkawang, InfoPublik - Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Sumastro membuka kegiatan Konsultasi Publik Hasil Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Singkawang tahun 2019 di Kantor Wali Kota Singkawang, Kamis (5/12/2019).

Ia mengatakan hal ini merujuk pasal 15 ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS untuk memastikan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.

"Ini telah menjadi dasar dan diintegrasikan dalam pembangunan suatu wilayah atau kebijakan suatu program kegiatan," katanya.

Sumastro mengungkapkan, secara ilmiah, banyak isu-isu yang merupakan prinsip pembangunan berkelanjutan. Namun, kata Dia, yang terpenting adalah bagaimana melindungi dan mengelola sumber daya alam yang telah ada untuk memenuhi generasi hidup sekarang dan generasi hidup mendatang.

"Pelaku usaha di Singkawang yang mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, jangan berpikir mengeksploitasi sumber daya alam sebanyak-banyaknya demi keuntungan dan manfaat ekonomi sesat. Ingatlah bahwa bumi ini titipan tuhan untuk dijaga dan dirawat kelestariannya," ujarnya.

KLHS juga diamatkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.69/MENLHK/KUM.1/13/2017 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis.

Dikatakan Sumastro, menindaklanjuti Permen LHK tersebut, maka sikap pemerintah yang taat azas dan taat kepada ketentuan yang berlaku adalah ciri-ciri pemerintahan yang baik. "Berpijak pada pemahaman inilah maka melaksanakan KLHS dalam penyusunan RDTR wajib kita lakukan,"imbuhnya.

Penyusunan KLHS, katanya memiliki tujuan diantaranya dokumen KLHS dapat digunakan untuk merencanakan dan mengevaluasi dokumen RDTR dan analisis KLHS bermanfaat untuk mengidentifikasi dampak dan resiko negatif terhadap lingkungan dan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta menawarkan alternatif penyempurnaan.

"Tujuan lain, hasil KLHS diharapkan menjadi referensi dalam pelaksanaan kebijakan, rencana atau program dalam penetapan RDTR Kota Singkawang khususnya 5 BWP (Bagian wilayah perkotaan) yang dikaji dalam dokumen KLHS ini,"ujarnya.

Penyusunan KLHS melibatkan semua stakeholder mulai dari instansi pemerintah berbagai sektor, lembaga swasta, organisasi sosial kemasyarakatan, OKP serta tokoh dan pemuka masyarakat.

Dirinya berharap kepada stakeholder yang terlibat untuk berpartisipasi aktif untuk memberikan saran dan ide kreatif yang terkait dengan penyempurnaan kebijakan, rencana atau program dalam dokumen KLHS ini.

"Kepada kita semua yang hadir saya berharap untuk berpartipasi aktif memberikan masukan dan ide. Dan kepada pimpinan instansi pemerintah Kota Singkawang saya minta tanggung jawab setinggi-tingginya untuk merespon aktif semua rekomendasi yang tertulis dalam dokumen KLHS ini nantinya," harapnya.(MC. Kota Singkawang/Eyv)