DPRK Bener Meriah Gelar Rapat Penetapan AKD

:


Oleh KAB. BENER MERIAH, Kamis, 5 Desember 2019 | 16:33 WIB - Redaktur: Tobari - 336


Redelong,InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten  (DPRK) Bener Meriah gelar rapat  penetapan  Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang dipimpin Ketua DPRK Bener Meriah MHD Saleh, Aceh, Rabu (4/12/2019).

Rapat penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) itu dihadiri hampir seluruh anggota DPRK Bener Meriah, dan turut dihadiri Seketaris Daerah Drs Haili Yoga M. Si dan para kepala OPD jajaran Pemkab Bener Meriah.

Dalam pidatonya, Ketua DPRK Bener Meriah MHD Saleh menyampaikan, pembahasan alat kelengkapan dewan ini adalah untuk mengisi kekosongan-kekosongan yang ada pada DPRK Bener Meriah.

"Alhamdulillah hari ini Alat Kelengkapan Dewan sudah terbentuk  dan sudah bisa bekerja sesuai fungsi masing-masing," katanya.

Lanjut Saleh, dengan terbentuk dan ditetapkannya AKD seluruh anggota DPRK dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat Bener Meriah.

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Ruh Akbar membacakan susunan personalia fraksi dan alat kelengkapan dewan. Dimana fraksi di Bener Meriah terdiri dari 3 fraksi yakni, fraksi Golkar, fraksi Kebangkitan Bangsa, dan fraksi Gabungan Nurani Nasional.

Selain fraksi, alat kelengkapan dewan juga terdiri dari 4 panitia, di antaranya panitia badan musyawarah (Bamus), panitia  badan legislasi (Banleg), panitia badan anggaran (banggar), dan Badan kehormatan Dewan (BKD).

Ruh Akbar juga membacakan, DPRK Bener Meriah juga terdiri dari 4 (Empat) komisi, komisi A, B, C, dan Komisi D.

Komisi A Bidang Pemerintahan, meliputi, pemerintahan ketertiban, kependudukan, penerangan pers, hukum, perundang-undangan pegawai aparatur, perizinan, sosial politik, organisasi masyarakat dan pertanahan.

Komisi B bidang perekonomian meliputi, perdagangan, perindustrian, pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, pengadaan pangan, logistik, koperasi, pariwisata, ketenagakerjaan, kepemudaan,olah raga dan transmigrasi.

Komisi C bidang keuangan dan pembangunan, meliputi, keuangan daerah, perpajakan, retribusi, perbankan, perusahaan daerah, perusahaan patungan, dunia usaha dan penanaman modal, pekerjaan umum, tata kota, pertamanan, kebersihan, perhubungan, pariwisata, pertambangan, dan energi, perumahan rakyat dan lingkungan hidup.

Sementara Komisi D bidang keistimewaan Aceh dan kesejahteraan rakyat meliputi, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, agama, adat, kebudayaan, sosial, kesehatan, keluarga berencana dan peranan wanita, pelaksanaan syari'at Islam, harta agama, (Baitul mal) dan wakaf, dakwah, keulamaan, medium dan cagar budaya.* (gn/fa/toeb)