Tingkatkan PAD, BPPRD Meranti Terapkan Aplikasi SITANJAK

:


Oleh MC KAB MERANTI, Senin, 2 Desember 2019 | 14:23 WIB - Redaktur: Baheramsyah - 380


Selatpanjang, Infopublik - Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Meranti akan menggunakan Aplikasi Sistem Pengelolaan Pendapatan Perpajakan (SITANJAK) dalam rangka penyempurnaan pengelolaan Restribusi Daerah dalam meningkatkan pendapat asli daerah dari Restibusi Pajak
 
Agar penggunaan Aplikasi ini berjalan baik, maka diperlukan Sosialisasi dan Pelatihan bagi aparatur pengelola Pajak dan Restribusi. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti H. Yulian Norwis SE MM, bertempat di Ballroom Hotel, AKA Meranti, Jumat (29/11/2019).
 
Turut hadir dalam kegiatan itu, Legislator Meranti H. Muzamil, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah Eri Suhairi S.Sos, Narasumber dari Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Kabupaten Inhu M. Arifin, serta para peserta perwakilan OPD terkait.
 
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, H. Yulian Norwis SE MM, mengucapkan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai ujung tombak penggerak pembangunan daerah perlu dilakukan. 
 
Karena sesuai Intruksi Presiden RI, daerah dituntut untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah salah satunya melalui Pajak dan Restribusi. Dengan maksimalnya PAD dari Pajak, daerah akan mampu lebih mandiri dalam menggesa pembangunannya.
 
"Jadi ketika kita mampu mengintensifkan penerimaan sumber-sumber pendapatan daerah, kita tidak lagi sepenuhnya bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH) Pusat yang acap kali terkendala akibat Defisit keuangan negara," jelas Sekda.
 
Dan penerapan Aplikasi SITANJAK ini menurut Sekda, merupakan gebrakan yang baik dalam menjawab tantangan Era Industri 4.0 saat ini yang menuntut segala sesuatunya serba cepat, efisien dan efektif.
 
"Dengan penerapan sistem ini pengelolaan pajak dan restribusi tidak lagi dilakukan secara manual tapi sudah menggunakan sistem yang terintegrasi yang akan menghasilkan pelayanan cepat, transparan dan profesional.
 
Sekdapun berharap dengan penerapan sistem ini, dapat memaksimalkan pengelolaan pajak daerah. Selain itu akan memudahkan petugas BPPRD Meranti untuk menggali sumber-sumber pendapatan baru yang potensial meningkatkan penerimaan daerah.
 
Dan yang tak kalah penting akan meminimalisir terjadinya pungutan liar dari oknum yang tidak bertanggungjawab dengan mengatasnamakan petugas pemungut restribusi.
 
"Dengan adanya Aplikasi Sistem tidak ada lagi pungutan yang dilakukan langsung, dan ini dapat meminimalisir terjadinya pungutan liar yang berujung pada permasalahan pidana," jelas Sekda lagi. (MC Meranti/Humas/Na).