BNN Kabupaten Balangan Buka Program Rehabilitasi Gratis

:


Oleh MC KAB BALANGAN, Kamis, 14 November 2019 | 08:17 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 700


Paringin, InfoPublik - Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BBN) Kabupaten Balangan Sebanyak 65 orang telah melaporkan diri untuk direhabitisi.

Kepala BNN Kabupaten Balangan AKBP Agus Lukito saat Press release, Rabu (13/11/2019) di kantor BNN Balangan mengatakan, angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya , Dimana pada tahun 2018 , tercatat sebanyak 30 orang yang melaporkan diri untuk direhabiltasi, dan pada tahun 2019 sebanyak 65 orang.

“Totalnya sebanyak 65 orang. Dari 65 orang ini terdiri dari 25 keatas ada 6, diatas umur 18 tahun ada 41 orang dan dibawah 18 tahun ada 6 orang setelah diintrogasi masing-masing pecandu setiap mengkonsusi narkoba jenis obat dan sabu sabu. Kita yakin masih yang belum melapor untuk itu kita terus gencar melakukan sosialiasi ke masyarakat” paparnya.

Menurutnya, jumlah pencadu narkoba yang direbahbitasi dikatakan meningkat, dikarenakan adanya kesadaran masyaraat yang melapor diri. Ukurannya berapa  banyak yang konsumsi narkoba di Balangan ini belum kita tahu. Namun yang melapor diri karena kesadaran akan pentingnya rehabilitasi pencandu narkoba.

Dikatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait hal tersebut, dalam sosialisasi, disampaikan masalah hak dan kewaiban pecandu dan keluarga. Sebab sesuai dengan undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 54 bahwa pecandu wajib direhabilitasi.

Kemudian pada pasal 55 ayat 1, pecandu dibawah umur (dibawah 18 tahun) wajib  orang tuanya melaporkan.

“Jadi orang tuanya wajib melaporkan. kalau ada kesengajaan orang tuanya tidak melaporkan, orang tuanya bisa dikenakan dengan sangsi piana kurungan maksimal 6 bulan denda 1 juta. kalau untuk anaknya tidak bisa dikenakan dengan pidana, karena dibawah umur. Dia Cuma diambil untuk rehabilitasi saja,” katanya.

Lebih jauh lagi, pada pasal 55 ayat 2, pecandu yang sudah cukup  umur mulai dari 18 tahun ke atas wajib melapor diri. jika tidak, maka bisa dikenakan dengan sangsi pidana kurungan. “misalnya BNN atau kepolisian, kalau memang pecandu narkoba, sudah dihimbau melapor diri tetapi tidak mau maka bisa diproses dia. tapi dibuktikan dengan dia positif mengkonsumsi,” terangnya.

“Apabila ada warga yang terkena narkoba tetapi malu datang ke sini, lapor saja ke BNN. KAMI yang datang ke tempat bawa dokter, psikologi. ketika tes urine dan positif baru nanti kita sarankan direhabilitasi. Bukan ditangkap,” demikian.

Agus juga menambahkan, Bahwa untuk rehabilitasi di BNN Balangan semuanya gratis , semua biaya ditanggung oleh BNN Balangan. (MC Balangan/FM Hidayatullah)