Disnakertrans Barsel Bahas Masalah Sertifikat Bersama Kades

:


Oleh MC Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis, 14 November 2019 | 08:22 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 225


Buntok, Info Publik - Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) bersama Pimpinan Desa Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat Wungku Baru, Gaguntur, Marga Jaya, Baruang membahas masalah sertifikat lahan usaha.

Menurut Kepala Disnakertrans Agus In’yulius, rapat ini lanjutan untuk menyelesaikan penertiban sertifikat dari 1.322 sertifikat lahan usaha, tetapi dari 1.322 bidang lahan usaha yang sudah diinventerisir untuk pertama yang akan diprioritaskan adalah sebanyak 93 yang sesuai dengan SK dari Bupati Barsel yang kita upayakan laksanakan pembuatan sertifikatnya.

Dari hasil survey lapangan mulai tanggal 14 sampai 22 Oktober 2019 lalu, banyak kendala yang di temukan, kondisi lahan eks transmigrasinya sudah tidak ada, pemilik lahan bukan orang yang aslinya lagi, dan sebagian tempat sudah ditempati penduduk lokal, bukan trans yang asal.

“Untuk hal itu Disnakertrans Barsel tidak mempermasalahkan itu, tetap kita proses pembuatan sertifikat nanti sesuai dengan nama terakhir pemilik lahan tersebut, “kata Agus  diruang kerjanya, Rabu (13/11/19).

Agus mengatakan mengadakan kegiatan rapat bersama Kepala Desa, untuk menyesuaikan dan mencari solusi tentang hal kendala-kendala yang sudah kita dapatkan dilapangan tersebut.

Solusi yang didapat dilapangan ini, kita akan kembali melaksanakan survey kembali bersama pihak desa agar di dapatkan data lokasi yang benar-benar sudah disepakati bersama masyarakat desa yang akan diproses.

“Dari data-data yang sudah didapati hasil survey dilapangan bersama pihak desa, nantinya akan kelihatan mana lahan yang akan diproses langsung hingga tingkat sertifikat dan mana yang harus diselesaikan permasalahan nya, “tandas Kepala Disnakertrans Barsel.

Ditambahkan dari rapat ini, dirinya menekan tiga hal kepada Kepala Desa, BPD dan perangkatnya yakni untuk membuat data ulang pemilik lahan, terutama yang sudah dibuat surat keputusan bupati, dan berapa sertifikat yang belum dilaksanakan tersebut, kedua memasang patok, dan ketiga membersihkan lahan tersebut, sehingga pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barsel akan lebih mudah untuk pengukuran sesuai dengan seketsa lokasi yang diusalkan.

“Mudah-mudahan harapan kita hasilnya nanti dapat diproses untuk pembuatan sertifikat dan itu gratis, jadi biaya melewati BPN dan melalui proyek PT SL mereka, “pungkasnya.  (Mitra Diskominfoprovkalteng).