Sleman Susun Solusi Retribusi Liar di Kawasan Wisata Kaliadem

:


Oleh MC KAB SLEMAN, Rabu, 13 November 2019 | 19:15 WIB - Redaktur: Juli - 355


Sleman, InfoPublik - Permasalahan mengenai pemungutan retribusi liar di daerah Kaliadem telah menjadi topik hangat yang berulang kali terjadi, bahkan, Pemerintah Kabupaten Sleman telah banyak menerima laporan terkait hal ini.

“Bahwa kejadian seperti ini memang telah berulang kali terjadi dan kita dari Dinas Pariwisata telah berulang kali melakukan pembinaan, namun tetap terjadi lagi. Maka kemarin, kami meminta bantuan dari Polsek Cangkringan untuk membantu memberikan efek jera,” ungkap Sudarningsih, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman ketika jumpa pers terkait permasalahan pemungutan retribusi liar yang terjadi di kawasan wisata kaki Gunung Merapi, tepatnya di Desa Umbulharjo, Kecamatan, Cangkringan Kabupaten Sleman, pada Selasa (12/11/2019).

Kapolsek Cangkringan, Samiyono mengatakan, pihaknya telah menerjunkan langsung tim ke lapangan untuk menindak kejadian ini. Pada Sabtu (9/11/2019), Polsek Cangkringan berhasil menemukan langsung praktik retribusi liar ini, yang kemudian langsung dilakukan penindakan terhadap oknum.

“Kami langsung membawa ke kantor untuk dilakukan pembinaan. Menurut pengakuan mereka, retribusi yang mereka tarik sudah sesuai dengan peraturan desa (Perdes),” ujar Samiyono.

Perdes yang dimaksud merupakan Perdes yang berlaku mulai 28 Desember 2017, mengenai pengelolaan jasa wisata di daerah Kaliadem. Sudarningsih menambahkan, Dinas Pariwisata Sleman telah berulang kali melakukan koordinasi dengan pihak desa untuk membenahi Perdes tersebut.

“Jadi mereka menentukan sendiri Perdes tersebut, dengan mengundang beberapa pihak. Belum dilakukan kajian,” tambah Sudarningsih.

Atas kejadian ini, maka aktivitas jasa wisata di daerah Kaliadem resmi dihentikan sementara, sambil menunggu Perdes tersebut diulas kembali.

Sementara itu, pihak desa mengakui bahwa Perdes yang mereka terbitkan masih belum sempurna. Hal ini dikarenakan keterbatasan SDM yang mereka punya.

“Pemerintah desa mengakui keterbatasan pengetahuan kami mengenai tata cara menyusun Perdes tersebut seperti apa. Maka dari itu, sudah lama bahkan sebelum kejadian kemarin, kami telah berusaha berkoordinasi dengan kedinasan untuk membenahinya,” aku Suyatmi, Kepala Desa Umbulharjo.

Ia menerangkan bahwa Perdes tersebut diterbitkan dengan cepat atas desakan dari berbagai pihak, terutama dari warga desa agar para pengusaha jasa wisata yang mayoritas dari warga desa mendapat payung hukum yang resmi.

“Jadi ada desakan dari berbagai pihak untuk membuat payung hukum agar penyedia jasa wisata yang mayoritas sepuh-sepuh itu mendapatkan perlindungan,” terang Suyatmi.

Suyatmi juga menambahkan pihak desa sangat menerima bantuan dan masukan yang diberikan dari pihak-pihak terkait agar dapat membenahi permasalah yang berulang kali terjadi.

“Kami pihak desa berharap ada bimbingan, terutama dari dinas terkait tentang sektor wisata ini, agar dapat berkembang untuk ke depannya,” tutup Suyatmi. (Rep Faridz)