PUG Lima Desa Terbaik Kabupaten Sleman Dievaluasi

:


Oleh MC KAB SLEMAN, Rabu, 13 November 2019 | 09:49 WIB - Redaktur: Kusnadi - 573


Sleman, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) lakukan evaluasi Pengarusutamaan Gender di lima desa dari lima kecamatan di Kabupaten Sleman. Evaluasi dilakukan selama tiga hari yaitu pada Selasa (12/11/19) hingga Kamis(14/11/19).

Kepala DP3AP2KB Kabupaten Sleman, Mafilindati Nuraini mengatakan bahwa kelima desa yang dievaluasi yaitu Condongcatur (Depok), Merdikorejo (Tempel), Wedomartani (Ngemplak), Sardonoharjo (Ngaglik) dan Wukirsari (Cangkringan).

“Setiap kecamatan di Kabupaten Sleman mengajukan dua desa yang kemudian akhirnya dipilih lima desa terbaik untuk kami lakukan evaluasi,” kata Linda.

Menurutnya, PUG merupakan suatu strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam seluruh aspek kehidupan manusia. Evaluasi ini dilaksanakan untuk melihat sejauh mana pelaksanaan PUG di tingkat desa serta mewujudkan misi kelima Kabupaten Sleman yaitu meningkatkan kualitas budaya masyarakat dan kesetaraan gender yang proporsional.

“Pada tahun 2018 Kabupaten Sleman meraih penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tingkat Mentor. Prestasi Mentor ini harus dapat dipertanggungjawabkan oleh Kabupaten Sleman melalui pelaksanaan PUG sampai tingkat desa,” jelas Linda.

Sementara itu Kabid Pemberdayaan Perempuan DP3AP2KB Kabupaten SLeman, Kumala Retno menjelaskan bahwa indikator yang dipakai untuk mengukur pelaksanaan PUG adalah Akses, Partisipasi, Kontrol dan Manfaat (APKM) masyarakat laki-laki dan perempuan secara adil dalam pembangunan.  Ada tujuh prasyarat PUG yang harus dipenuhi suatu daerah, yaitu komitmen, kebijakan, kelembagaan, sarana prasarana/anggaran/SDM, alat analisis, data pilah gender dan partisipasi masyarakat.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa afirmasi pelaksanaan PUG harus memperhatikan kelompok rentan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah. “Kelompok rentan ini antara lain balita, anak, perempuan hamil, mnelahirkan dan menyusui, lansia, dissabilitas, perempuan korban kekerasan, perempuan kepala keluarga, situasi bencana dan keluarga miskin,” jelas Mala. (Humas Sleman/Dik)