Loka Monitor Tanjung Selor Gelar Penertiban Frekuensi dan Alat Komunikasi

:


Oleh MC KAB BULUNGAN, Senin, 11 November 2019 | 11:10 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Bulungan, InfoPublik – Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara telah menggelar Pekan Penertiban Frekuensi dan Alat Komunikasi 2019 yang dilaksanakan di beberapa instansi pemerintah, swasta dan pengguna frekuensi Radio ilegal.

Kegiatan berlangsung pada 28 Oktober Hingga 01 November 2019 untuk di wilayah Kota Tarakan dan Tanjung Selor digelar pada 4 hingga 8 November 2019. Dalam pelaksanaan dibentuk tim gabungan, terdiri dari Loka Monitor Tanjung Selor, Diskominfo Bulungan, Polres Bulungan, Denpom VI/6 Bulungan dan Satpol PP Provinsi Kalimantan Utara. Penertiban tersebut menyasar tiga sasaran. Mulai dati Instansi Pemerintah, Swasta hingga pengguna frekuensi  radio ilegal.

Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Diskominfo Bulungan, Elya yang mewakili pihak Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Tanjung Selor menjelaskan, kegiatan penertiban yang dilakukan yakni, tertib penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat dan perangkat telekomunikasi.

“Selain itu untuk menurunkan terjadinya gangguan Spektrum Frekuensi Radio akibat pengguna yang tidak memiliki Izin Stasiun Radio dan/atau tidak memenuhi persyaratan teknis, serta dapat meningkatkan Potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelas dia, Senin (11/11/2019).

Selain itu menurut dia, tujuan kegiatan ini agar masyarakat patuh dalam penggunaan frekuensi radio di Indonesia, sehingga bersih dari gangguan yang bersumber dari penyalahgunaan frekuensi radio atau penggunaan frekuensi radio secara tanpa izin (illegal).

“Jika masyarakat patuh maka tidak ada lagi pengguna frekuensi radio ilegal dan seluruh pengguna yang sah (berizin) dapat melakukan komunikasi dengan aman dan lancar," sebut dia.

Operasi penertiban dilakukan sebagai upaya mengantisipasi gangguan frekuensi radio penerbangan yang bersumber dari Radio Komunitas yang memancar dan menggunakan perangkat radio yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia juga menjelaskan, pengguna frekuensi radio wajib mendapatkan izin stasiun radio sesuai pasal 53 juncto Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Adapun sanksi penggunaan frekuensi radio tanpa izin adalah 4 tahun penjara dan/atau denda Rp400 juta.(MC Bulungan/Loka Monitor/sny)