Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Anak Berhadapan Dengan Hukum

:


Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Kamis, 7 November 2019 | 19:18 WIB - Redaktur: Tobari - 800


Labuan Bajo, InfoPublik - Deputi Perlindungan Anak Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar menyampaikan, anak adalah amanah dan karunia Tuhan YM, dalam diri anak melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.

Untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan perlindungan khusus terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan.

Demikian disampaikan Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA Nahar pada Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum Bagi Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Pemda di Hotel Bintang Flores Labuan Bajo Manggarai Barat NTT, Kamis (7/11).

Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa negara menjamin setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

"Oleh karena itu, kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia," katanya

Ia menambahkan, selain itu masyarakat harus didorong dalam hal ini orang tua dapat berperan untuk melakukan pendampingan terhadap anak yang harus berkonflik dengan hukum.

Dan diberikan pemahaman apa yang harus diperhatikan dalam memberikan pendampingan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.

Masyarakat harus berpartisipasi di lingkungannya agar anak di lingkungannya tidak berhadapan dengan hukum karena melakukan tindak pidana sekaligus juga menimbulkan anak korban kekerasan dan anak saksi tindak pidana.

Oleh karena itu masyarakat perlu didorong untuk mencegah agar anak tidak berhadapan dengan hukum, seperti tidak melakukan kekerasan terhadap anak, karena akibat kekerasan tersebut kemungkinan
anak melakukan kekerasan terhadap anak lainnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Manggarai Barat Agustinus CH Dula dalam sambutanya yang dibacakan Asisten I Agustinus Hama menyambut baik atas terpilihnya Labuan Bajo sasaran pelaksanaan kegiatan Sosialisasi ini.

Sebab Pemkab Manggarai Barat (Pemkab Mabar) telah memiliki benih keberpihakan pada anak dengan membuat Perda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak tahun 2018 yang lalu.

"Regulasi tersebut adalah wujud keseriusan Pemkab Mabar pada pemenuhan hak anak diriwayatkan ini," katanya.

Ia berharap bahwa kegiatan ini dapat memperkaya kita semua untuk mengimplementasikan Perda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak tersebut.

Tentu dimulai dari komitmen bersama dalam mewujudkan Kabupaten Manggarai Barat yang ramah terhadap generasi penerus bangsa ini.

Peserta yang diundang pada kegiatan sosialisasi ini Tokoh Agama, Tokoh masyarakat, Pendidik/Akademisi, Siswa, Ormas, Dunia Usaha dan Media Massa di Kabupaten Manggarai Barat. (mckabmanggaraibarat/ Syarif ab/toeb)