Kemenkominfo Susun Grand Design Tata Kelola Komunikasi Publik

:


Oleh MC Prov Sumatera Barat, Jumat, 25 Oktober 2019 | 10:22 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 767


Pangkal Pinang, InfoPublik - Komunikasi publik merupakan salah satu fungsi manajemen pemerintah, yang memungkinkan aliran informasi dan gagasan antara lembaga pemerintah dengan publiknya, baik internal maupun eksternal. Fungsi tersebut mampu memfasilitasi partisipasi, pemberian layanan, pengambilan keputusan tepat, dan membangun akuntabilitas serta kepercayaan warga negara terhadap pemerintah. Pada era digital saat ini komunikasi publik nasional menghadapi berbagai tantangan baru.

Untuk itu, Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dirasa perlu menyusun Grand Design Tata Kelola Komunikasi Publik tahun 2020-2024 yang akan dituangkan dalam peraturan presiden pada sesi round table discussion di Pangkal Pinang, Kamis (24/10). Diskusi yang difasilitasi Ditjen IKP Kemenkominfo, untuk menghimpun masukan dari jajaran Diskominfo se-Indonesia dengan menghadirkan pembicara Widodo Mukhtiyo dan Gati Gayatri.

Pada paparannya, Gati Gayatri menyampaikan, dalam grand design tersebut terdapat road map sebagai acuan secara periodik 5 tahunan.

"Regulasi ini akan menjadi pedoman strategis yang terstandar secara nasional bagi jajaran Kominfo dipusat dan daerah dengan tujuan kemanfaatan persatuan kesatuan bangsa NKRI," jelas Gati.

Selain itu jelasnya, diskusi juga membahas rumusan visi dan misi komunikasi publik nasional agar mampu mendukung pencapaian visi nasional.

"Landasan asumsi dan cara pandang paradigma komunikasi publik saat ini perlu segera diubah dan disesuaikan dengan perkembangan dan perubahan-perubahan yang terjadi, agar tujuan komunikasi publik yang dikehendaki tercapai," sebutnya.

Dihadiri kepala diskominfo provinsi dan perwakilan kabupaten/kota se-Indonesia, diskusi berlangsung hangat dan penuh masukan dari peserta. (YL/EK/MMC Diskominfo)