Pengadilan Negeri Amuntai Sosialisasikan E-Court, Gugatan Sederhana, dan Eraterang

:


Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA, Kamis, 24 Oktober 2019 | 15:35 WIB - Redaktur: Tobari - 432


Amuntai, InfoPublik - Pengadilan Negeri (PN) Amuntai Kelas II Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Sosialisasi E-Court, Gugatan Sederhana, dan Eraterang, dan bertempat di Aula Pengadilan Negeri Amuntai, Kamis (24/10).

Kegiatan sosialisasi dihadiri Bupati Hulu Sungai Utara, perwakilan unsur Forkopimda, Wakil Ketua DPRD HSU, Ketua Pengadilan Agama HSU, Jajaran Pengadilan Negeri Amuntai, Pimpinan Perbankan HSU, dan para Advokat/ Pengacara.

Ketua Pengadilan Negeri Amuntai H. Budi Winata dalam sambutannya mengatakan, 3 produk layanan dari Mahmakah Agung RI ini sudah dicanangkan beberapa tahun lalu dan mendapatkan respon baik dari masyarakat.

E-Court adalah layanan terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, pembayaran online, dan persidangan secara elektronik. Eraterang adalah surat keterangan elektronik.

Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan paling banyak 200 juta dengan diselesaikan tata cara dan pembuktiannya sederhana.

"Sebenarnya 3 produk ini dimunculkan sudah beberapa tahun kemarin, dan tahun 2019 ini diperbaharui lagi mengingat banyaknya respon positif dari masyarakat khususnya," ujar Budi.

Menurut Budi, kewajiban Pengadilan Negeri yang berada di daerah adalah untuk menyampaikan 3 produk layanan dari Mahkamah Agung ini kepada masyarakat luas.

"Segala kemudahan yang diberikan dalam aturan-aturan untuk menggunakannya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dengan baik, misalnya Eraterang ini adalah Elektronik Surat Keterangan diberikan kepada masyarakat dalam bentuk layanannya melalui elektronik," tuturnya.

Ia berharap adanya 3 produk layanan ini dari sekian banyak layanan yang sudah diberikan Mahkamah Agung bisa membuat masyarakat menjadi mudah ketika mereka berurusan saat meminta layanan dari pengadilan.

Seiring dengan itu, Bupati HSU H Abdul Wahid HK berharap melalui sosialisasi ini akan mendapatkan pengetahuan dan pemahaman tentang E-Court, Gugatan Sederhana, dan Eraterang.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 tahun 2019 tentang perubahan atas Perma nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana.

"Upaya untuk menyelenggarakan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan dimana dalam perkembangan hubungan hukum di bidang ekonomi dan keperdataan lainnya di masyarakat membutuhkan prosudur penyelesaian sangketa yang lebih sederhana," kata Wahid.

Wahid juga berharap kepada Pengadilan Negeri Amuntai Kelas II agar aktif mensosialisasikan kepada publik baik melalui sosialisasi semacam ini ataupun melalui media massa, agar masyarakat mengetahui dan memahami. (Diskominfo/ricky/indah/toeb)