OTT Satgas Kebersihan Sampai Rp20 Juta Lebih

:


Oleh MC KOTA PEKANBARU, Kamis, 24 Oktober 2019 | 08:57 WIB - Redaktur: Kusnadi - 238


Pekanbaru, InfoPublik - Sejak awal tahun, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mencatat, satuan tugas (Satgas) Kebersihan kumpulkan uang sebanyak Rp20.750.000. Uang itu merupakan denda yang dikemakan kepada warga yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kasi Penegakan Hukum DLHK Kota Pekanbaru Rubi Adrian mengatakan, denda yang dibayarkan itu masuk ke kas daerah. "Denda itu kita terima langsung disetor. Sama dengan pajak," kata Rubi, Rabu (23/10).

Ia menjelaskan, jumlah itu hasil akumulasi dari total 81 warga yang disanksi lantaran membuang sampah sembarangan. Satu warga didenda Rp250 ribu. "Sedangkan satu lagi warga membayar Rp500 ribu, karena membakar sampah," jelasnya.

Ia juga menjelaskan, hingga 21 Oktober kemarin sudah ada 149 warga yang di-OTT. Sebanyak 67 di antaranya belum membayar denda. Diperkirakan ada sekitar Rp16.750.000 yang belum masuk ke kas daerah.

Diakuinya, denda itu cukup mahal. Hal itu agar memberi efek jera kepada warga yang tidak mentaati peraturan. "Dengan denda cukup besar masyarakat akan berpikir dua kali untuk buang sampah sembarangan," jelasnya.

Sesuai aturannya, buang sampah dibolehkan pada jam tujuh malam hingga jam lima subuh, sehingga pada pagi hari sudah bisa diangkut oleh petugas. "Lewat jam itu tidak boleh lagi, ada aturan yang berlaku," tambahnya.

Ia menegaskan, OTT tidak akan memandang golongan. Meski pun seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Satgas Kebersihan DLHK tidak akan segan memberikan sanksi.

"Dari masyarakat biasa, pedagang, pengusaha maupun ASN itu sendiri. Apapun jabatannya, kalau tertangkap harus tanggungjawab atas kesalahannya," tegasnya. (Kominfo7pku/rd3)