Camat Kei Besar Membatalkan Pemilu BSO Ohoi-Ohoiel

:


Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA, Senin, 21 Oktober 2019 | 17:33 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 2K


Langgur, InfoPublik - Pemerintah Ohoi Ohoiel kembali membuat suatu gerbarkan baru dalam demokrasi, melalui Pemilihan Umum (PEMILU) Badan Saniri Ohoiel Kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara. Menurut  Peraturan Daerah (PERDA) Raskap dan Ohoi Nomor 3 Tahun 2009 yang mengamanatkan, Pemilihan BSO merupakan hak Marga yang bersangkutan. Namun Pemerintah Ohoi Ohoiel, mencoba melakukan PEMILU BSO yang dipilih oleh masyarakat tanpa membatasi marga.

Pemelihan BSO yang berlangsung hampir sepekan tersebut, akhirnya batal dan dinilai cacat sehingga dibatalkan oleh Camat Kecamatan Kei Besar Charles Rahakbauw. Hal ini disampaikan Obet Jefta Tapotubun Pemuda Ohoiel melalui jaringan selular menyikapi permasalahan tersebut pada, Minggu (20/10-2019) 

Menurutnya hal yang sangat membingungkan dimana masyarakat dilibatkan dalam PEMILU BSO yang berlangsung hampir seminggu tersebut batal, padahal belum mengetahui hasilnya, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun lagi-lagi dikembalikan ke Marga/Fam lebih krusial lagi, dari sekian marga awalnya menjadi Calon BSO tersebut ada tujuh marga tidak memiliki hak sebagai BSO tanpa alasan yang tepat akhirnya dalam pertemuan masyarakat.

Menyikapi permasalahan tersebut, tim Mc Malra saat mengkonfirmasi sekertaris Ohoi Ohoiel Yohanis Balubun lewat via telepon membenarkan, dilakukan Pemilu Bso dan Camat Kei Besar membatalkannya karena aturan hanya 7 Marga tidak dapat dimasukan, ungkap Yohanis.

Selain itu menurut O. Jefta Tapotubun, saat ini Pemerintah Ohoi khususnya dan Oho Ohoiel secara umum mengetahui adanya proses Kepala Ohoi Definitif. Sehingga jangan ada dusta diantara berbagai pihak, 7 Marga yang tidak ada dalam struktur BSO yaitu, Retraubun, Tapotubun, Ngarbingan, Rahayaan, Rahareng, Sakili dan Rahaket atas kebijakan ini juga sangat berakibat fatal kepada stabilitas kehidupan masyarakat. Apalagi saat ini Ohoi Ohoiel, sementara melakukan proses Kepala Ohoi Definitif, maka perlu dipertanykan apakah 7 Marga tersebut berada pada kandidat Kepala Ohoi tertentu ataukah karena belum memenuhi syarat adat sampai saat ini tidak ada alasan yang tepat. Baik Pemerintah Ohoi maupun Camat Kei Besar, ikut membatalkan proses pemilu BSO tersebut.Mc Maluku Tenggara.