2021, Struktur APBD Berubah, Pemko Padang Gelar FGD

:


Oleh MC KOTA PADANG, Rabu, 16 Oktober 2019 | 05:00 WIB - Redaktur: Tobari - 683


Padang, InfoPublik - Pemko Padang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Padang menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademis Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, di Pangeran Beach Hotel, Selasa (15/10/2019).

Kepala BPKAD Padang Andri Yulika mengatakan, FGD ini diadakan karena peraturan daerah (Perda) saat ini tidak sesuai lagi dengan aturan yang ada yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2019. Dimana di PP tersebut, komposisi dari APBD diubah.

Kalau selama ini komposisi APBD itu mulai dari pendapatan, belanja langsung dan tidak langsung dan pembiayaan. Dalam peraturan baru tidak seperti itu lagi. Dalam PP yang baru, komposisinya sudah jauh berubah.

"Ini yang akan kita dengarkan dari narasumber. Kita sengaja mendatangkan narasumber dari Kemendagri yang menyusun PP dan Permendagri nantinya. Dengan FGD ini kita berharap, para peserta dapat memahami perubahan tersebut," ujarnya.

Dia menjelaskan, nantinya di APBD ada belanja operasi. "Jadi kita tidak mengenal lagi belanja langsung dan tidak langsung," katanya.

Dia menyebut, perubahan struktur APBD ini akan mulai diterapkan di APBD tahun 2021 karena dimungkinkan oleh aturan peralihannya, bahwa aturan yang baru ini mulai berlaku efektif pada penyusunan APBD 2021.

"Nanti, penyusunan APBD 2021 akan kita mulai pada bulan Februari 2020, makanya Perda ini harus kita persiapkan mulai dari sekarang," jelasnya. (MC Padang/Aisha/toeb)