Kunir Kidul Jadi Desa ke-102 Penyandang ODF di Lumajang

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Sabtu, 12 Oktober 2019 | 23:33 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Lumajang, InfoPublik - Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur menjadi desa ke-102 yang menyandang gelar Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar (BAB) Sembarangan, dan telah mendeklarasikan diri sebagai Desa ODF pada Sabtu, (12/10/2019).

Hal ini bisa terwujud berkat kegigihan pemerintah, khususnya Pemerintah Desa Kunir Kidul dan Puskesmas Kunir dalam menyosialisasikan bahaya BAB sembarangan dan mengajak warga untuk membangun jamban. Sebelumnya masih ditemukan beberapa warga melakukan BAB di sungai, sawah, bahkan di tanah-tanah pekarangan. 

Naskah deklarasi ini dibacakan di atas panggung oleh 10 orang kader Gerbangmas dan PKK Desa Kunir Kidul. Pembacaan dilakukan di depan pejabat kecamatan, pejabat dinas kesehatan, tamu undangan, dan ratusan warga yang ingin menyaksikan kegiatan ini.

Seusai pembacaan, acara dilanjutkan dengan penyerahan Piagam ODF oleh pejabat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang kepada Pejabat Kepala Desa Kunir Kidul yang disaksikan oleh Camat Kunir. Kegiatan seremonial ini ditutup dengan pemotongan tumpeng oleh Camat Kunir.

Di lingkup Kecamatan, Desa Kunir Kidul adalah desa ke-2 yang mendeklarasikan ODF setelah sebelumnya Desa Kabuaran mendklarasikan ODF. Jumlah desa di Kecamatan Kunir ada 11.

Meskipun baru 2 desa yang telah deklarasi ODF, Camat Kunir Jamak Nurwanto optimis bahwa desa-desa lain segera menyusul. “Desa-desa yang lain tinggal sedikit lagi akan mencapai ODF,” kata Jamak.

Dia beserta jajarannya akan terus bekerja sama dengan instansi di tingkat kecamatan seperti pemerintah desa, kader gerbangmas, posyandu, PKK, dan puskesmas untuk menuntaskan ODF. Dengan begitu dia menargetkan bahwa di Kecamatan Kunir akan segera ODF di seluruh desa.

Menurut Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olahraga Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang, Budi Purwanto, di lingkup Kabupaten, program ODF masih terus berjalan karena sudah didukung oleh peraturan daerah yaitu Perda Nomor 6 tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Peraturan Bupati yaitu Perbup Nomor 8 tahun 2018 tentang Stop Buang Air Besar Sembarangan.

Sementara untuk penganggaran, pengadaan jamban dapat dianggarkan melalui swadaya, sponsor, pemerintah, dan anggaran dana desa (ADD). Saat ditanya soal target ODF, Budi yakin bahwa sebentar lagi Lumajang akan ODF 100 persen. “Kalau ditarget, ya 100 persen,” kata Budi.

Namun demikian, perjalanan ODF ini tidak semulus yang dibayangkan. Budi menilai bahwa selain kesadaran masyarakat soal pentingnya ODF, peningkatan koordinasi yang baik antara semua pihak seperti Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Kesehatan, Puskesmas, Kecamatan dan Pemerintah Desa menjadi faktor suksesnya program ODF ini.

Penjabat Kepala Desa Kunir Kidul, Sugito merasa bangga dengan adanya deklarasi ODF ini. Artinya pola pikir masyarakat sudah berbeda dengan dulu. Untuk meraih ODF ini pihaknya berulangkali melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat dan hal ini membuahkan hasil yang bagus.

“Sekarang di Desa kami tidak ada BAB sembarangan lagi dan masyarakat merasakan sekali manfaatnya,” kata Sugito.

Kesuksesan ODF di Desa Kunir Kidul ini tidak lepas dari dukungan penuh kepala desa, PKK, dan Gerbangmas. Demikian dikatakan oleh Fibriani Sulistyowati, Tenaga Kesehatan Sanitarian dari Puskesmas Kunir. Menurut Fibriyani jumlah jamban yang ada di desa ini adalah 6.733. Selain mengalir ke ¬septic tank, limbah jamban juga dialirkan ke Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) komunal. Hingga sekarang, di Kunir Kidul ada 3 IPAL yang mampu menampung pembuangan air limbah dari lebih 300 jamban. (MC Kab. Lumajang/Yongky)