Per 1 Oktober, Pemkot Bekasi Hapus Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2

:


Oleh MC KOTA BEKASI, Kamis, 10 Oktober 2019 | 21:26 WIB - Redaktur: Tobari - 252


Bekasi, InfoPublik - Pemerintah Kota Bekasi memberlakukan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) salah satunya untuk mempercepat target penerimaan pajak.

Kebijakan ini berlaku sejak 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2019 didasari Peraturan Walikota Bekasi Nomor 103/2019 dan Keputusan Walikota Bekasi Nomor 973.7/Kep-386-Bapenda/IX/2019 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 Tahun 2019.

Pemkot Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi juga telah menetapkan besaran saksi adminitrasi berupa bunga dan denda yang timbul akibat PBB-P2 terutang yang tidak terbayar, belum dibayar, atau terlambat dibayar dapat dihapuskan.

Pemberian Penghapusan Sanksi adminitrasi dilakukan dengan cara penyesuaian pada sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) PBB-P2.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda mengatakan penghapusan sanksi untuk percepatan target penerimaan dan penggalian potensi piutang pajak daerah.

Lalu sebagai stimulus bagi wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran dan adanya sifat kepentingan sosial kemanusiaan.

"Dalam rangka percepatan target penerimaan (akhir tahun) perlu menetapkan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 berupa bunga dan denda yang terutang," kata Aan Suhanda, Kamis, (10/10/2019).

Lanjut dia, capaian PBB-P2 per 10 Oktober 2019, sudah mencapai Rp445.6 miliar atau 74,31%. Angka ini setara dengan capaian pajak pada akhir Desember tahun 2018 sebesar Rp417 miliar.

“Capaian PBB tahun ini sudah bagus sekali dibanding tahun 2018 di periode yang sama. Dari target Rp599 miliar pada posisi sekarang, realisasi hari ini sudah mencapai 74.31% atau Rp445,6 miliar. Sedangkan pada tahun 2018 di akhir bulan Desember capaiannya di angka Rp417 miliar," kata Aan.

Untuk itu, ia berharap target penerimaan pajak terus meningkat ditambah pemberlakuan program penghapusan sanksi adminitrasi piutang PBB-P2 tahun 2019. "Hingga akhir Desember 2019 semoga target semua pajak daerah bisa dicapai," katanya. (goeng/toeb)