Tim Assesor BAP Sumbar Lakukan Penilaian Akreditasi Dua SD di Mentawai

:


Oleh MC Kabupaten Kepulauan Mentawai, Rabu, 9 Oktober 2019 | 21:23 WIB - Redaktur: Juli - 318


Tuapeijat, InfoPublik -  Tim Assesor Badan Akreditasi Provinsi  (BAP)  Sumatra Barat, melakukan penilaian akreditasi di dua sekolah dasar (SD) di Desa Tuapeijat Kecamatan Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Delapan standard pendidikan diperiksa tim assesor. Selain itu, tim juga memantau langsung kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.

Tim assesor I SD BAP Sumbar, Hermanto mengatakan, penilaian akreditasi sekolah ini sesuai PP Nomor 19 Tahun 2005, dengan perbaharui PP Nomor 32 Tahun 2004, dan PP Nomor 13 Tahun 2005 tentang 8 standard dasar untuk melakukan asesmen.

Tujuannya untuk melakukan penilaian, apakah sekolah tersebut melaksanakan 8 standar pendidikan  atau tidak," ujarnya, saat dimintai keterangan usai melakukan penilaian akreditasi di SD Negeri 22 Tuapeijat Rabu (9/10/2019).

Menurut dia, dalam penilaian akreditasi, selain menjalankan 8 standard, sekolah juga harus menjalankan standard operasional prosedur (SOP). Setelah dilakukan penilaian, nantinya data akan disatukan dan dilakukan validasi, kemudian dilanjutkan verifikasi, baru diplenokan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sekolah yang belum terakreditasi tidak akan bisa melakukan Ujian dan kepala sekolah tidak bisa menandatangani ijazah serta tidak mendapatkan segala bentuk bantuan seperti dana BOS, sebab, syarat dari semua itu  yakni lembaga sekolah sudah harus mengantongi akreditasi, yang dilakukan 5 tahun sekali.

Adapun 8 standar  yang harus disiapkan dalam akreditasi sekolah yakni standar isi, standar proses, standar kompetensi kelulusan, standar pendidik dan kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian.

Tim assesor akreditasi dilakukan di dua SD  di Kecamatan Sipora Utara yakni SD Negeri 05 Goiso Oinan dan SD Negeri 22 Tuapeijat yang di dampingi dua orang pengawas sekolah Pulau Sipora. (Nbl)