DPRD dan Pemkab Sepakati Nama Kabupaten Malra Diganti Menjadi Kabupaten Kepulauan Kei.

:


Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA, Rabu, 9 Oktober 2019 | 07:20 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Langgur, InfoPublik - Selangkah lagi Kabupaten Maluku Tenggara akan diganti namanya menjadi Kabupaten Kepulauan Kei, dimana secara resmi Pemerintah Daerah Malra bersama DPRD bersepakat untuk perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara menjadi Kabupaten Kepulauan Kei.

Kesepakatan ini dilakukan melalui rapat Paripurna Istimewa DPRD Malra yang dipimpin langsung Ketua DPRD Malra Theddy Welerubun, di Ruang Sidang Utama DPRD Malra di Langgur, Selasa (8/10)

Pada kesempatan tersebut, Theddy Welerubun mengatakan usulan perubahan nama daerah ini sudah dilakukan melalui rapat gabungan Komisi A, Komisi B dan Komisi C DPRD Malra.

Selain itu, Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun mengatakan bahwa secara historis orang menyebut Maluku Tenggara mengarah pada satu kesatuan masyarakat adat kei/evav.

Dikatakan Hanubun, bahwa sejak Maluku Tenggara dibentuk tahun 1952 memiliki wilayah yang luas mencakup Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, dan setelah pembentukan Kota Tual wilayah Maluku Tenggara hanya mencakup Kei Kecil dan Kei Besar.

Terkait sebutan kepulauan Kei bukan hal yang baru namun sejak leluhur kita sudah dikenal sebagai Suku Kei yang memiliki tatanan dan karakteristik lokal yang berbeda dengan daerah lainnya.

Lanjut Hanubun bagi Pemerintah Daerah 67 Tahun Pembentukan Kabupaten Malra bukanlah waktu singkat dan sesungguhnya telah meletakan landasan yang kuat suksesnya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan dengan perubahan pembangunan fisik, sosial budaya, ekonomi dan politik.

Selain itu dari perubahan dimaksud menjadi bagian penting dan pertimbangan untuk mengusulkan nama Kabupaten Maluku Tenggara menjadi Kabupaten Kepulauan Kei.

Sehingga aspek kewilayahan perubahan nama ini menjadi momentum mengarahkan segenap kekuatan dan sumberdaya yang dimiliki.

Terkait perubahan nama ini Hanubun jelaskan bahwa usulan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Kei yang diusulkan melewati proses yang panjang melalui diskusi, penelaan regulasi, pandangan tokoh adat, Ahli Waris pendiri Kabupaten Maluku Tenggara, tokoh Agama, segmen dan stakeholder lainnya.

Dalam tatatanan Regulasi penamaan Kabupaten Kepulauan Kei merupakan kebijakan progresif antisipatif terhadap peraturan presiden nomor : 33 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku yang telah menetapkan Kawasan Maluku Tenggara sebagai daerah terluar.

Olehnya itu pada akhir sambutan Bupati Malra M. Thaher Hanubun mengatakan bahwa semoga perjuangan ini mendapat restu dan Ridho Allah SWT. (Mc Maluku Tenggara/toeb)