Badan Usaha Pertambangan di Lumajang Wajib Daftarkan Pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Selasa, 8 Oktober 2019 | 15:27 WIB - Redaktur: Tobari - 345


Lumajang, InfoPublik – Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati (Bunda Indah) mengatakan, bahwa badan usaha pertambangan di Lumajang wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mengikuti program jaminan kecelakaan kerja.

Setiap badan usaha wajib mengikutsertkan pekerjanya untuk ikut asuransi BPJS ketenagakerjaan.

"Ini penting karena selama mereka bekerja harus ada perlindungan atas keselamatannya,” ujarnya saat membuka acara Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan dan Evaluasi Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Pemegang IUP di Kabupaten Lumajang, di Ruang Pertemuan Kantor BPKD Kabupaten Lumajang,  Selasa (8/10/2019).

Bunda Indah juga mengatakan, bahwa ketentuan kewajiban itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.

Dan, bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, maka akan berhak atas manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK).

“Jika pekerja mengalami kecelakaan saat bekerja, maka nanti mereka akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, dan santunan berupa uang sesuai ketentuan yang ada,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Bunda Indah mengungkapkan bahwa beberapa waktu yang lalu, terdapat salah satu Pegawai Tenaga Kontrak (PTT) dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang mengalami kecelakaan kerja saat melakukan pemungutan pajak pasir di Portal Kecamatan Yosowilangun.

“Beberapa waktu lalu, PTT kami mengalami kecelakaan kerja saat melakukan aktivitas pemungutan pajak pasir di portal Kecamatan Yosowilangun, dan alhamdulilah karena telah diikutkan asuransi kecelakaan kerja, maka semua biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang Suharwoko dalam laporannya menyampaikan, bahwa maksud dan tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan pemahaman terhadap pemegang izin usaha pertambangan, tentang kewajiban jaminan sosial bagi pekerja di pertambangan.

“Mengikutkan pekerjanya dalam asuransi kecelakaan kerja itu sifatnya wajib, karena hal itu dapat memberikan perlindungan terhadap para pekerja saat melakukan aktivitas pertambangan,” ujarnya.

Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Triyono selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Lumajang, dan Agung Subagyo selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas Energi Sumber Daya Alam (ESDA) Provinsi Jawa Timur.

Selain itu, juga dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda, Plt. Kepala Satpol PP, Plt. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang, Inspektur Tambang Pertama Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur dan Analis Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, serta seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Lumajang. (MC Kab. Lumajang/Hendri/An-m/toeb)