Pemkab Terus Benahi Tata Kelola Penambangan Pasir di Lumajang

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Selasa, 8 Oktober 2019 | 13:30 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 324


Lumajang, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus melakukan pembenahan terkait tata kelola penambangan pasir di Lumajang. Senin (7/10/2019) siang, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq meninjau jalur tambang pasir mulai dari titik nol di Desa Jugosari, Candipuro hingga Desa Tunjungrejo, Yosowilangun.

Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang berkebijakan agar angkutan tambang pasir diharapkan melewati jalur penambangan dan tidak melewati jalur pemukiman. Namun, saat meninjau di area tambang Jugosari, masyarakat keberatan apabila jalan di Dusun Kebondeli Selatan dan Desa Sumberwuluh tidak boleh dilewati truk pasir.

“Jalan itu (Jalur Kebondeli Selatan – Sumberwuluh,red) menjadi jalan khusus truk tambang pasir dengan komitmen masyarakat sekitar misalnya truknya tidak boleh lebih dari 400 armada 1 hari, kemudian jam berlakunya juga pagi dari jam 6 sampai jam 8 malam, masyarakat sudah sepakat dengan itu, keputusan berikutnya Pemkab sedang berikhtiar untuk mencari jalan alternatif lain yang memungkinkan sebagai solusi di Kebondeli Selatan dan Sumberwuluh,” jelas Bupati.

Cak Thoriq berharap nantinya semua angkutan tambang melewati jalur penambangan. Hal itu dimaksudkan untuk memastikan kenyamanan pengguna jalan lain terutama jalan – jalan pemukiman padat penduduk.

“Untuk yang lain tetap melewati jalan tambang pasir yang mulai bisa digunakan walaupun belum sempurna, saya berharap truk – truk melewati jalur itu, nanti semua ada komitmen kebersamaan, nanti ada iuran dari sopir, pengangkut dan pemilik izin tambang untuk perbaikan jalannya, menambah jembatannya dan itu semua digunakan bersama – sama,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha menjelaskan bahwa Pemerintah kabupaten Lumajang telah menyiapkan mekanisme jalur penambangan pasir dari Jugosari hingga Yosowilangun perbatasan Kabupaten Jember. Ia menjelaskan bahwa nantinya angkutan tambang hanya bisa melewati jalan tambang, jalan provinsi maupun jalan nasional.

“Untuk tambang di Jugosari nanti titik nolnya ke timur keluarnya di jembatan limpas Gondoruso, ambil belok kanan ke JLS, kalau ke arah timur arah Jember harapannya armada masuk ke JLS ke Timur, atau ke arah barat di traffic light Jarit belok kanan,”tuturnya

Lebih lanjut, dijelaskan Nugraha Yudha bahwa pemerintah membatasi tonase maksimal kendaraan yang melewati Jalan Kelas III seperti jalan desa dan jalan Kabupaten. Menurutnya tonase maksimal adalah 8 ton, namun pihaknya masih menemui armada tambang pasir yang over dimensi akibat modifikasi yang dilakukan oleh oknum sopir.

Dari hasil tinjauan di lapangan yang dilakukan hari ini, nantinya Nugraha Yudha akan merumuskan langkah yang tepat agar jalur penambangan pasir lebih tertata. “Arahan Pak Bupati tadi, kita diminta untuk merealisasikan artinya mendiskusikan kembali dari hasil – hasil yang sudah ditemui di Lapangan tadi, setelah itu dirumuskan langkah – langkahnya seperti apa,”tuturnya. (MC Kab. Lumajang/Yongky/Eyv)