Dinas PUPR Sekadau Teken MoU dengan LPJK Kalbar

:


Oleh MC KAB SEKADAU, Rabu, 2 Oktober 2019 | 13:47 WIB - Redaktur: Juli - 795


Sekadau Hilir, InfoPublik – Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 70 mengatur bahwa setiap pekerja konstruksi yang bekerja di sektor konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.

Mengacu pada UU tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sekadau melakukan penandatanganan nota kesepatakan (MoU) dengan Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Kalimantan Barat yang dilaksanakan di ruang Serba Guna kantor Bupati Sekadau, Selasa (1/10/2019).

Bupati Sekadau Rupinus mengatakan, hal-hal yang berkaitan dengan regulasi dan payung hukum, Pemerintah kabupaten Sekadau telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Sekadau Nomor 600/327/DPU-PR/JK-1/SE/4/2019 mengenai kewajiban Sertifikasi Pekerja Jasa Konstruksi di Kabupaten Sekadau.

Hal tersebut bertujuan untuk melaksanakan percepatan sertifikasi sesuai dengan fungsi-fungsi pembinaan jasa konstruksi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Dengan adanya aturan serta surat edaran tersebut, kami berharap pelaku konstruksi yang merupakan mitra kerja pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam mewujudkan infrastruktur yang memadai, memiliki kecakapan dalam pelaksanaan pekerjaan yang harus diimbangi dengan legalitas, sehingga kualitas SDM di bidang konstruksi benar-benar terukur dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Rupinus.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sekadau, Akhmad Suryadi mengatakan, salah satu tugas dari Tim Pembina jasa Konstruksi adalah melaksanakan pelatihan bimbingan teknis dan penyuluhan serta melaksanakan koordinasi dengan LPJK Kalimantan Barat dalam rangka pembinaan.

“Kegiatan pelatihan yang telah dilaksanakan merupakan salah satu upaya dari Tim Pembina Jasa Konstruksi untuk melaksanakan tugas yang dilimpahkan  dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah melalui surat Menteri Dalam Negeri Nomor 601/473/53 Tanggal 13 Maret 2006 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi di Daerah," ungkap Suryadi.

Menurut dia, Dinas PUPR sebagai lembaga teknis sangat konsisten dalam upaya meningkatkan sumber daya masyarakat jasa konstruksi di Kabupaten Sekadau, sehingga perlunya MoU ini dengan lembaga yang secara khusus berkompeten menyiapkan tenaga-tenaga asesor yang berkompeten.

Berkaitan dengan tantangan utama pembangunan infrastruktur saat ini adalah peningkatan daya saing dan keunggulan kompetitif. "Untuk menjawab tantangan tersebut perlu peran aktif pemangku kepentingan jasa konstruksi untuk menyinergikan kekuatan Nasional dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia konstruksi Nasional agar memiliki daya saing dalam kompetensi global," ujarnya.

(Madah Sekadau/YD/Andre/Komi)