Badung Berkomitmen Lestarikan Cagar Budaya Melalui Restorasi

:


Oleh MC KAB BADUNG, Rabu, 25 September 2019 | 08:46 WIB - Redaktur: Juli - 890


Mangupura, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Kebudayaan berkomitmen untuk melestarikan Cagar Budaya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung I.B. Anom Bhasma, di Badung, Bali, Selasa (24/9/2019).

"Dalam Undang-Undang disebutkan kalau bangunan-bangunan yang berumur 50 tahun ke atas patut diduga sebagai cagar budaya," katanya.

Anom menjelaskan bahwa untuk menindak lanjuti undang-undang tersebut, Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Badung dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCG) Bali Nusra, turun untuk mengecek bangunan-bangunan yang patut diduga sebagai cagar budaya. "Hasilnya sampai saat ini sudah didata 458 Pura di Badung yang diduga sebagai Cagar Budaya dan sudah dilaporkan ke pusat serta sudah diregistrasi," ungkap dia.

Kadisbud Anom Bhasma menambahkan, sebagai wujud pelestarian terhadap cagar budaya ini, berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Badung tersebut, Bupati Badung melalui Keputusan Bupati di 2018, sudah menetapkan sembilan Pura sebagai Situs Cagar Budaya peringkat kabupaten.

Sembilan Pura itu antara lain, Pura Taman Ayun Mengwi, Petirtan di Pura Penataran Agung Bukian Petang, Pura Saih di Lukluk, Pura Desa Lan Puseh Sibanggede di Desa Sibang, Pura Ntegana di Desa Adat Aban Darmasaba, Pura Luhur Uluwatu Pecatu, Pura Purusada Kapal, Pura Puseh Kangin Desa Carangsari dan Pura Luhur Gunung Kukus Goa Gong Jimbaran.

Di tahun 2019 ini lanjut Anom, sepuluh pura masih dalam proses pengkajian untuk ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat kabupaten, yaitu Pura Selonding Pecatu, Pura Dalem Madya Tahulan Kerobokan Kelod, Pura Dalem Sarin Bwana Jimbaran.

Kemudian Pura Dalem Solo Desa Sedang, Pura Dalem Surya Sekala Sembung Sobangan, Pura Keraban Langit Sading, Pura Luhur Giri Kusuma Blahkiuh, Pura Gede Puseh Desa Sading, Pura Gelang Agung Desa Getasan dan Pura Puseh Desa Adat Lawak Petang.

Dalam upaya melestarikan bangunan yang patut diduga sebagai Cagar Budaya tersebut, pihaknya juga sudah membuat surat edaran kepada masyarakat yang isinya mengimbau agar bangunan-bangunan yang berumur 50 tahun ke atas. "Jika akan diperbaiki harus berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan sehingga akan diturunkan tim untuk mengkaji serta berharap agar bangunan tersebut direstorasi," ujar Kadisbud.

Salah satu Cagar Budaya yang direstorasi pada 2019 ini adalah Pura Luhur Giri Kusuma yang terletak di Desa Adat Blahkiuh. Menurut dia, pelaksanaan restorasi di Pura ini berupa restorasi kori agung dan pelinggih Candi Prasada melalui Bantuan Dana Hibah Bupati Badung.

Dia menjelaskan, pelaksanaanya dilakukan oleh pihak Desa Adat Blahkiuh dengan tetap mendapat pendampingan dari Dinas Kebudayaan dan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCG) Bali Nusra. "Hal ini menunjukkan bahwa komitmen bupati dalam upaya melestarikan cagar budaya tidak hanya sebatas wacana akan tetapi sudah dalam wujud nyata berupa restorasi," pungkas Kadisbud.