KPPN Merauke Salurkan Dana Desa untuk Empat Pemda

:


Oleh MC KAB MERAUKE, Jumat, 13 September 2019 | 07:03 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 442


Merauke, InfoPublik - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Merauke mendapatkan tugas penyaluran Dana Desa (DD) untuk keempat pemda, yaitu Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Boven Digoel.

Penyaluran Dana Desa melalui KPPN dilaksanakan dalam tiga tahap. Tahap Pertama disalurkan sebesar 20% dari Pagu Dana Desa masing-masing pemda yang bisa dilaksanakan mulai bulan Januari s.d. minggu ketiga bulan Juni.

Tahap kedua sebesar 40% yang dilaksanakan mulai bulan Maret s.d. minggu keempat bulan Juni. Sementara untuk tahap ketiga disalurkan sebesar 40% mulai bulan Juli s.d. Desember. dalam penyalurannya, harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pada masing-masing tahap.

"Di tahun ini, KPPN Merauke telah melakukan penyaluran Dana Desa tahap satu dan tahap dua ke masing-masing pemda dengan nilai realisasi sebesar Rp156,9 miliar dan Rp313,8 miliar, dengan total realisasi 60% dari pagu Dana Desa 2019. Sementara untuk tahap III, masing-masing pemda masih dalam proses pemenuhan persyaratan penyaluran," jelas Kepala KPPN Merauke, I Made Ambara, Kamis (12/9/2019).

Dalam rangka percepatan penyaluran serta penyamaan persepsi terkait penyaluran Dana Desa tahun 2019, khususnya terkait dengan penyaluran dana desa tahap III, KPPN Merauke mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi yang digelar tanggal 10 September kemarin.

Selain itu, kegiatan ini juga sebagai evalusi dan tinjauan pelaksanaan penyaluran Dana Desa tahap sebelumnya serta melakukan identifikasi permasalahan yang timbul dalam pengelolaan dana desa.

Salah satu hal pokok yang disampaikan dalam Rakor adalah terkait dengan mekanisme penyaluran Dana Desa tahap III, dimana di 2019 ini mekanismenya agak sedikit berbeda dibanding penyaluran di tahun sebelumnya.

Di tahun 2018, penyaluran dana desa tahap III hanya dilaksanakan satu periode/batch. Tapi di 2019, penyaluran tahap III dapat dilaksanakan dalam dua periode/batch.

Penyaluran pada batch satu, diperuntukan bagi desa/kampung yang sudah memenuhi persyaratan penyaluran dana desa yaitu berupa laporan realisasi penyaluran Dana Desa s.d. tahap II paling sedikit 75% dari Dana Desa yang telah diterima di RKUD telah disalurkan ke RKD dan realisasi capaian output Dana Desa s.d. tahap II dari desa-desa/kampung yang telah mencapai rata-rata capaian output paling sedikit 50%.

Sementara batch dua, merupakan penyaluran Dana Desa untuk desa/kampung yang belum termasuk dalam penyaluran batch satu. Syarat penyaluran Dana Desa tahap III batch dua yaitu berupa, laporan realisasi penyaluran Dana Desa s.d. tahap II paling sedikit 75% dari Dana Desa yang telah diterima di RKUD telah disalurkan ke RKD dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa s.d. tahap II, yang menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit 75% dari Dana Desa yg diterima di RKUD dan rata-rata capaian output paling sedikit sebesar 50%.

"Syarat batch dua ini harus dipenuhi oleh pemda. Ini berlaku bagi pemda, jika syarat tidak terpenuhi maka dana desa tidak dapat disalurkan,"ujar Kepala KPPN Merauke.

Dengan diadakan rakor ini, diharapkan masing-masing pemda khsusunya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) dapat melakukan tindak lanjut dalam rangka pemenuhan persyaratan penyaluran Dana Desa tahap III, sehingga Dana Desa dapat segera disalurkan oleh KPPN.(McMrK/geet/Af/Eyv)