Asisten III Enrekang, Mutasi Pejabat Jangan Mengikutkan Mutasi Barang/Asset

:


Oleh MC KAB ENREKANG, Senin, 9 September 2019 | 09:30 WIB - Redaktur: Tobari - 829


Enrekang, InfoPublik - Asisten III Administrasi Umum Setda Kabupaten Enrekang Ir.Hj.Darmawati Anto, meminta kesadaran ASN untuk tertib administrasi terkait pengelolaan barang dan asset milik daerah yang dikuasai.

“Mmutasi pegawai tidak boleh mengikutkan barang dan asset yang dkuasainya. Sebelum pindah harus diserahkan kembali kepada bendahara barang di Instansi asal,” kata Darmawati Anto dalam arahannya pada upacara rutin, di halaman depan kantor Bupati Enrekang, Senin (9/9/2019)

Menurutnya, pencatatan administrasi barang asset daerah baik bergerak maupun tidak bergerak, setiap Organisasi Perangkat Daerah OPD akan amburadul jika setiap terjadi pergeseran dan mutasi jabatan, tidak dilakukan penertiban barang dan asset.

Darmawati Anto mengatakan, selama ini Pengelolaan barang/asset milik negara atau milik daerah, masih menjadi permasalahan klasik di berbagai daerah, jangan sampai kita lengah sehingga kitapun masuk didalam kategori itu.

Ketidakpedulian terhadap pengelolaan dan pemeliharaan aset yang carut marut, dapat terlihat dari catatan atas opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap keuangan Pemerintah Daerah, yang hampir setiap tahun masih didominasi masalah pengelolaan barang milik Negara/Daerah.

“Alhamdulillah kita bisa meraih WTP, meski demikian untuk tetap mempertahankan itu, ASN lingkup pemerintah Kabupaten Enrekang diharap tetap tertib administrasi terkait pengelolaan barang/asset,” kata Darmawati Anto. (McEnrekang.Lubis/toeb)