Waktu Pendaftaran Lelang Jabatan Eselon II Agam Bakal Diperpanjang

:


Oleh MC KAB AGAM, Jumat, 6 September 2019 | 11:23 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K


Agam, InfoPublik - Pendaftaran lelang jabatan untuk empat posisi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II, di Pemerintahan Kabupaten Agam bakal berakhir, Senin (9/9/2019).

Pendaftaran telah dibuka sejak 26 Agustus hingga 9 September 2019. Namun, sampai sekarang belum satupun pendaftaran yang masuk ke Sekretariat Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Agam.

Empat jabatan eselon II yang dilelang yakni Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Sosial, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan.

Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama ini, terbuka bagi ASN di lingkungan pemerintah kabupaten atau kota se-Sumatera Barat dan ASN Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Agam, Fauzir via ponsel, Kamis (5/9) mengatakan, sampai saat ini belum ada Aparatur Sipil Negera (ASN) yang mendaftar untuk mengisi empat jabatan tersebut.

“Setiap jabatan minimal kuotanya empat orang. Sampai sekarang kita masih menunggu pendaftarann bagi ASN yang berminat untuk mengikuti lelang pengisian empat jabatan tersebut,” ujarnya.

Namun, jika masih belum ada yang mendaftar, berkemungkinan waktu pendaftaran akan diperpanjang.

Apabila kuota tercapai sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pansel akan melakukan seleksi administrasi, tes akademik, assessment, penelusuran rakam jejak, presentasi makalah dan wawancara. Peserta akan diseleksi oleh lima orang penguji yang tergabung dalam Pansel yakni, Sekda Agam, Kepala BKPSDM, Pemrprov Sumbar, pihak Kampus UNP dan Pamong Senior.

Lebih lanjut Fauzir menjelaskan, persyaratan untuk mengikuti lelang jabatan diantaranya adalah, peserta berusia maksimal 56 tahun, pernah atau sedang menduduki jabatan eselon II dan eselon III sekurang-kurangnya dua tahun dibuktikan dengan SK jabatan. Selanjutnya telah mengikuti diklat Pim tingkat II atau III, dibuktikan dengan sertifikat STTPL Pim.

Sementara itu, untuk syarat kompetensi jabatan peserta harus mempunyai kemampuan manajerial dan leadership yang baik, memahami regulasi tentang tugas di lingkungan pemerintah daerah. Kemudian mempunyai kemampuan berkomunikasi dan interpersonality yang baik, serta mampu bekerjasama dalam melaksanakan tugas.(MC.agam/eyv)